Dan surat dari pemerintahan dari Kabupaten Bangka nomor: 66/910/dinperkpp/2022, serta
Dan surat edaran dari kementerian ESDM nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, agar aktivitas penambangan di wilayah itu diberhentikan,” ujarnya.
Surat dari berbagai pihak berwenang sudah dikeluarkan, aktivitas tambang masih beroperasi pentolan LSM KPMP Bangka itu heran Hukum apa yang dipakai.
“Saya tidak mengerti hukum apa dipakai di Babel ini, sehingga surat dari kementrian dan pemerintahan Kabupaten Bangka tidak dianggap dan di gubris, lokasi itu sudah beberapa kali dilakukan penertiban, dipasang plang oleh Polres Bangka, dilakukan razia besar – besaran selama dua har. kalau tidak salah itu dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 dan 20 Oktober 2022,” Sebut Suhendro.
Lebih lanjut Suhendro berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait. Harapannya Kepada Polres Bangka, Polsek setempat, Polda Babel. Segera dilakukan penertiban dan penangkapan membeking penambangan ilegal, penampung Timah di Kampas dan sekitarnya.
“Jika tidak ada tindakan dari APH dimaksud, saya akan membuat laporan khusus ke Mabes Polri dan ke Kemenpolhukam RI,” pungkasnya.
Menurut Suhendro dirinya bukan anti dengan pertambangan timah, namun harus sesuai prosedur.
“Disini saya bukan anti pertambangan tetapi penambangan sesuai dengan prosedur. Saya juga sudah memantau perkerjaan pertambangan ilegal tersebut dari tanggal 31 januari 2023 sampai 6 febuari 2023. Saya sudah memberi laporan kepada salah satu petinggi APH melalui Pesan singkat WhatsApp, mengingat pertambangan ilegal itu berada di jantung kota Sungailiat,” jelasnya. (Citra)










