Miza Fahlevy Ismail Praperadilkan Kejari Kota Mojokerto

Miza Fahlevi Ismail Praperadilkan Kejari Kota Mojokerto
Melalui Kuasa Hukumnya, Miza Fahlevi Ismail Praperadilkan Kejari Kota Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Miza Fahlevi Ismail Praperadilkan Kejari Kota Mojokerto. Dengan dibantu pengacara kondang asal Surabaya Muhammad Sholeh, Miza Fahlevy Ismail praperadilankan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Selasa 31 Januari 2023.
Kuasa Hukumnya Miza Fahlevi Ismail saat di PN Mojokerto

Pengacara M. Sholeh menjelaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Miza Fahlevy Ismail, tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi jembatan gajah mada.

Pengacara Muhammad Sholeh

“Miza ini merupakan tersangka keempat. Hari ini, kita mengajukan pendaftaran permohonan praperadilan karena pertama, dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan keuangan negara. Ini adalah CSR dari Bank Negara Indonesia (BNI),” ungkap pengacara yang akrab disapa Cak Sholeh saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

 

Lebih lanjut, Cak Sholeh menyampaikan, tidak semua uang bank itu milik negara. Bank itu menghimpun dana dari masyarakat, yang dikembalikan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).

 

“Maka, menurut kita, tidak tepat kalau itu dianggap ada dugaan pidana sehingga kejaksaan yang menangani. Yang kedua, ini urusan BNI dengan pemenang lelang dengan nama direkturnya Sulaiman. Ini urusan perjanjian rehabilitasi antara pihak BNI dengan pemenang lelang yang namanya Sulaiman,” terang Cak Sholeh.

 

Menurutnya, karena ini urusan perjanjian kerja, bisnis bukan persoalan pidana. Kalau ada permasalahan, tentu yang mengadukan seharusnya pihak BNI. Dari BNI juga sudah serah terima ke BNI dan tidak ada keluhan.

 

“Hingga hari ini pun, terkait rehabilitasi jembatan Gajah Mada ini tidak ada keluhan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan sudah mendapatkan rekomendasi telaah dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto,” tegas Cak Sholeh.

 

Rekomendasi dari PUPR Kota Mojokerto, lanjut Sholeh, tidak ada kesalahan apa pun dan tidak ada pelanggaran apa pun. Menjadi aneh, ketika Kejari Kota Mojokerto justru melihat ini ada sebuah pelanggaran.

 

“Yang ketiga, posisi klien kita ini adalah suplier, bukan pemilik CV, bukan pelaksana dan juga bukan konsultan. Jadi, tidak ada kaitan apapun. Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran, maka ketiga orang inilah yang bertanggung jawab. Klien kita ini hanya penyuplai material, kebutuhannya apa, beli di dia,” ungkapnya.

 

Muhammad Sholeh ini menegaskan, pihaknya berharap agar hakim yang menangani perkara ini mempunyai keberanian, serta bisa memilah mana ini perkara pidana ataupun perdata. Sehingga, tidak ada ketakutan dari lembaga atau CV yang menangani proyek di kota Mojokerto ini.

 

“Jadi, tidak benar kalau ada transfer. Begini, alurnya dari BNI melakukan pembayaran melalui CV selaku pemenang proyek, dari CV baru ditransfer ke Miza. Kalau itu, sudah menjadi haknya karena itu merupakan tagihan material-material yang sudah dipakai CV pemenang ini. Miza ini tidak ada hubungan hukum dengan BNI dan CV. Ia kenalnya hanya pelaksana CV yang bernama tersangka Jabir ini,” tegasnya.

 

Terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp 200 Juta, Sholeh mengaku heran, lantaran dari proyek senilai Rp 600 jutaan ini nominal kerugiannya itu hampir 50 persen. Apakah ini rasional, sebuah proyek korupsi hampir 50 persen, kalau ini benar terjadi tentunya tidak akan awet seperti sekarang ini.

 

“Oleh karena itu, nanti kami akan menghadirkan tim ahli yang akan menilai dari satuan harganya, apakah ada kerugian negara atau tidak? Kami ingin menghadirkan teman-teman dari teknik sipil ITS yang bisa menilai dari proyek ini.

 

“Bukan berarti saya menafikan ahli dari kejaksaan, sebab kejari ini menghadirkan tim ahli dari Universitas Tadulako Palu, kayak di Jawa Timur ini tidak ada kampus, kayak di Surabaya ini tidak ada kampus kok sampai ke Sulawesi, ada apa? Bukan berarti kita meremehkan Sulawesi, tapi tentu dari segi pembiayaan kejaksaan pun akan lebih mahal ketimbang menggunakan Unair, Unbraw atau ITS,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, Miza Fahlevy Ismail (MFI) ini ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021.

Kejari Kota Mojokerto saat memberikan konfirmasinya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MFI ini pada hari Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri kota Mojokerto Jalan Raya BY Pass KM. 49 Kota Mojokerto.

 

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga dilakukan penahan terhadap MFI selaku Pelaksana Lapangan dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 252.173.642,15,” jelas Hadiman.

 

Lebih lanjut Hadiman mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 hingga 15.00 WIB, yang kemudian dilakukan penahanan di Lapas Mojokerto, Jalan Taman Siswa nomor 10 Kota Mojokerto.

 

“Sebelumnya, kami juga sudah menahan ketiga tersangka CSR Kota Mojokerto yang sudah ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. Ia adalah Ardyansyah (AR) (40) selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan, Sulaiman (S) (62) selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM) dan Aminudin Jabir (AJ) (42),” jelas Hadiman.

 

Hadiman menjelaskan, R dan S ini ditahan tanggal 29 Desember 2022 lalu. Sedangkan S baru kami tahan pada tanggal 3 Januari karena pada pemeriksaan yang pertama masih sakit.

 

“Setelah kami kembangkan, akhirnya MZI selaku penyuplai bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak dan juga menerima aliaran dana sebesar Rp.514.020,000,- dengan berkerjasama dengan kontraktor/vendor dan pelaksana lapangan sebagai pemasok bahan bangunan,” tutupnya. (Jay)

Exit mobile version