Halsel – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebarkan beberapa titik di Halmahera Selata, Maluku Utara (Malut). Tak tersentuh langsung kepada Warga miskin untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, melain keuntungan dari hasil aktivitas ilegal itu diraih para pengusaha dan sekelompok orang tertentu.
Berdasarkan hasil penilusuran tim Media ini di Desa Anggai Kec, Obi, Manatahan Obi Barat, Bibinoi Bacan Timur Tengah, Liaro Pigaraja, dan Wayaua Bacan Timur Selatan, Kubung Bacan Selatan, Doko Kasiruta Barat (Batu Bacan), Keputusan Kec. Bacan, Kusubibi Bacan Barat, serta Yaba Bacan Barat Utara, Halsel. (7/5/2026).
Para Warga di Desa tersebut tidak tersentuh dengan hasil PETI yang beroperasi sudah puluhan tahun. Namun, mereka masih sangat tergolong dibawah garis kemiskinan sesuai daftar buku register Desa, tercatat ratusan kepala keluarga kurang mampu serta saling bentrok gegara sebagian besar tidak menerima bantuan dari perintah daerah maupun pusat.
Sehingga menimbulkan kecemburuan sosial yang menyebabkan terjadinya bentrok, sebagian fasilitas Desa di rusaki atas amukan Warga setempat.
Bahkan sebagian Warga, memilih mencari hidup di luar daerah meski adanya usaha PETI di Desa mereka sendiri.
Hasil dari pertambangan ilegal ini tidak menopang kebutuhan mereka sehari-hari, melainkan pengusaha dan sekelompok orang tertentu yang menikmati hidup mewah dari hasil pertambanagan untuk memperkaya diri sendri.
Para pelaku juga sering menyuarakan diberbagai Media Onlaien dan membuat laporan palsu bahwa PETI di Halsel untuk membantu kebutuhan Warga miskin.
Kasus seperti ini, sering para pakar hukum menyebut bahwa sebuah Negara kaya berlimpah hasil buminya, tetapi sebagian besar Warganya menderita dan mati kelaparan akibat dari kebohongan serta penipuan yang dilakukan para oknum pejabat membuat laporan palsu terkait menurunnya angka kemiskinan di daerahnya.
Diketahui, kegiatan PETI di Halsel juga membawa mala petaka bagi korban jiwa berjatuhan akibat tertimbun longsoran tanah, dan berbagai aktifitas ilegal seperti penyalahgunaan BBM subsidi maupun kejahatan lainnya.
Tak hanya itu, kerusakan pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri tanpa pengawasan, berpotensi terjadinya banjir dan longsor serta konflik sosial sesama Warga.
Media ini menyarankan, pemerintah pusat tidak mengeluarkan atau menerbitkan ijin, dan meminta pihak kepolisian melakukan penutupan secara permanen serta mencegah maupun menindak tegas terhadap pelaku siapa saja yang bandel melakukan kegiatan pertambanagan secara ilegal maupun menerobos Polic-Line (garis polisi).
(Tim/Red)
