Majalahglobal.com, Pangkal Pinang – Dengan adanya aktivitas pengalian tanah puru yang diduga iilegal yang masih beraktivitas beralamat jalan kulan Kampak kelurahan Tuatunu kecamatan gerunggang kota pangkal pinang benar ternyata saat team investigasi kelapangan tanggal 26 Januari 2023 pukul 13:13 wib penggalian tanah puru diduga iilegal ini masih beraktivitas seakan mereka sudah kebal yang dinama kan hukum.
Tidak sampai disitu team investigasi pun meminta keterangan salah satu pengawas yang ada dilokasi tersebut, saya baru pak nunggu disini karena disuruh orang aja saya jaga disini untuk pemiliknya ya ini pak haji Margiono pemilik lahan ini pak rumah ya itu dekat Tuatunu, ujar pengawas tersebut.
Dengan adanya aktivitas tanah puru diduga iilegal ini team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya di lakukan tindak lanjut aktivitas tanah puru diduga iilegal itu.
Team investigasi coba konfirmasi ke kasat res AKP Adi Saputra Polresta pangkal pinang melalui via wa dengan mengirimkan stiker akan saya selidiki.
Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria maka untuk kepentingan umum,termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat,hak -hak atas tanah dapat dicabut,dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang di atur dengan Undang-Undang.
Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut:hak milik’,hak guna usaha’,hak guna bangunan’,hak pakai’,hak sewa’ hak membuka tanah’,dan hak memungut hasil hutan.
PERPU No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya [JDIH BPK RI].
Pasal 167 ayat (1) KUHP
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat,dengan menggunakan anak kunci palsu,perintah palsu,atau pakaian jahatan palsu,atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kehilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,dianggap memaksa masuk.
Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut diatas pelaksanaanya dapat dikuasai kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”. (Citra)