Penggugat Tidak Hadir, Kuasa Hukum Amanatul Ummah Kritisi LP2KP Mojokerto

Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH,
Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH,

Majalahglobal.com, Mojokerto – Ratusan massa LSM Modjokerto Watch, BEKISAR, PERGUNU dan Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto terus mengawal sidang lanjutan terkait Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang digugat lantaran mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kembali ditunda.

 

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 12 September 2022 merupakan sidang perdana. Namun saat itu sidang tersebut juga dibatalkan karena tidak lengkapnya kehadiran para tergugat, sedangkan pihak penggugat hadir pada saat itu.

 

Ponpes Amantul Ummah merupakan Ponpes Nasional yang memiliki 12.000 santri yang terletak di Desa Kembangbelor, kecamatan Pacet, kabupaten Mojokerto.

 

Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH, pada awak media mengatakan, sidang gugatan perdata yang diajukan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ditunda oleh hakim.

 

“Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan agenda pemeriksaan identitas dijadwalkan di ruang Candra ditunda karena pihak penggugat tidak hadir,” ujarnya.

 

Lawyer dari Kantor Hukum Iwan and Patner’s Malang ini menambahkan, pihak penggugat harusnya gentle, karena dalam mendaftarkan gugatan mereka pakai aplikasi e-court yang dimiliki Pengadilan saat ini, yakni mendaftarkan perkara lewat online (e-filling).

 

”Pihak Pengadilan dalam memanggil lewat aplikasi e-court di dalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online dan ini terhubung melalui email pihak penggugat,” terang lawyer yang baru dapat kuasa dari Prof. KH. Asep Saifudin Chalim dan Muhammad Al Barra.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya baru dapat informasi kalau yang dipakai alamat kantor oleh pihak penggugat DPD LP2KP adalah milik orang lain.

 

“Pihak yang menggugat harusnya gentle, kenapa pakai alamat tidak jelas. Semoga email para penggugat itu benar karena pemanggilan secara elektronik e-Simmons itu via email,“ tegasnya.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, gugatan dilayangkan oleh LP2KP Mojokerto pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2022/PN Mjk.

 

DPD (LP2KP Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke PN Mojokerto, setelah bangunan yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet berada di lahan produktif.

 

Gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.

 

Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Sekretaris LSM Modjokerto Watch saat orasi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto

Sementara itu, Sekretaris LSM Modjokerto Watch, H. Supriyo mengatakan, Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak jelas.

 

“Alamat kantornya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebelumnya kami juga mengadakan unjuk rasa di Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Alamatnya di Jalan Yudo Griya Japan Raya Blok UU No. 07 Rt. 004, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tidaklah benar. Hal ini bisa kami laporkan karena melanggar pasal 14 KUHP karena memberikan informasi yang tidak benar,” tegas H. Supriyo. (Jay)

Exit mobile version