Majalahglobal.com, Halsel – Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Modern Cipta Karya yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Minerba dan Batubara, Selasa (09/08/2022).
Diketahui, kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh Direktur PT.Modern Cipta Karya berada di Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Berkas perkara dan tersangka berinisal JLG telah dilimpahkan pihak Polda Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha Halmahera Selatan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Halmahera Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Labuha Halmahera Selatan, Alfian Jauhari Hanif S.H. saat ditemui Wartawan Media Majalahglobal.com Biro Halsel diruang kerjanya mengatakan, barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan telah diterima dan tersangka sudah ditahan. Barang bukti dan tersangka di limpahkan oleh Polda Maluku Utara ke kejaksaan Tinggi dan dilanjutkan ke Kejari Halmahera Selatan pada tanggal 04 Agustus 2022, dengan perkara No. Reg. Perkara: PDM-22/Halsel/Eku.2/8/2022.
“Untuk tersangka sudah ditahan di Lapas kelas lll Labuha (Halsel)Hari ini tanggal 9 Agustus 2022 pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (Halsel) untuk disidangkan. Untuk tersangka JLG dijerat Ancaman Pidana melanggar pasal 158 Undan Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta perbuatan tersangka melanggar Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun,” tegasnya. (Kandi)










