mahkota555

Jambret Berusia 14 Tahun Diringkus Polres Mojokerto

Jambret Berusia 14 Tahun Diringkus Polres Mojokerto
Jambret Berusia 14 Tahun Diringkus Polres Mojokerto

Majalahglobal.com, Mojokerto – MRF (14) sudah tiga kali menjambret dompet pengendara sepeda motor di Kabupaten Mojokerto. Dalam setiap aksinya, pelajar kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto itu berperan sebagai eksekutor.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan MRF sudah tiga kali menjambret dompet pengendara sepeda motor. Siswa kelas 2 SMP itu beraksi bersama temannya, AF (25), warga Kenjeran, Surabaya.

 

“MRF sudah tiga kali bersama AF menjambret, dia sebagai eksekutor. Sedangkan AF sudah 8 kali,” kata Gondam, Senin (20/6/2022).

 

Gondam menceritakan, tiga kali aksi MRF dan AF yaitu di Kecamatan Puri pada 18 Januari 2022, kemudian di Kecamatan Dlanggu pada 11 April 2022 dan 2 Juni 2022. Kedua pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari.

 

“Dalam aksinya yang terakhir, MRF dan AF menjambret YWT (20) di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban membonceng adiknya mengendarai sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, MRF dan AF membuntuti mereka. Sampai di jalan sepi, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nopol memepet korban. AF berperan sebagai joki sepeda motor,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku anak MRF lantas menjambret dompet korban yang saat itu ditaruh di dashboard depan sepeda motor. Akibatnya, korban kehilangan dompet berisi 1 ponsel pintar, uang tunai Rp 950 ribu, 3 kartu ATM, kartu pelajar, KIP, KIS, serta surat pembelian emas. Korban lantas melapor ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menguak identitas MRF dan AF. Kedua tersangka diringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat (17/6/2022).

 

“Kami menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Yaitu 3 ponsel pintar hasil menjambret, 1 dosbook ponsel, uang Rp 950 ribu, 2 kartu ATM, KIS, KIP, kartu pelajar dan surat pembelian emas milik korban, serta sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nopol milik tersangka. Kedua pelaku kami kenakan pasal 365 dan atau pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tegasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *