Mojokerto – Gerak cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto hingga berhasil membekuk Lilik Nur Indahsari (33), seorang wanita pengedar sabu asal Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Kamis (09/06) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama Dowi (35) yang juga sudah tertangkap,” paparnya.
“Dowi ini berasal dari Dusun Prayan, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Petugas telah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, diantaranya 6 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 (lima belas) buah plastik klip kosong.
Tak hanya itu, ditemukan pula 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, 2 buah sekrop plastik warna putih dan hitam, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Sooko Mojokerto.
Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan bentuk tanaman jenis ganja.
“Pelaku kami kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Jay)