SIDOARJO – Hari Senin (4/4/2022) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia ( LSM BPPI ) bersama dengan awak Media Majalah Global mendatangi BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasikan di Jalan Perak Timur No. 82 Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Jawa Timur 60164.

Sebelumnya Khoirul Soleh, S.H selaku Kuasa Waris dari Tutik Herawati ( Hak Waris BPJS Ketenagakerjaan ) dari Almarhum Agus Coba Ibrahim mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. Dan dari permasalahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memberikan petunjuk untuk datang ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.
Berharap dengan tidak bisanya pencairan BPJS Ketenagakerjaan Agus Coba Ibrahim (Almarhum) ini ada sebuah solusi.

Kedatangan Kuasa Waris dari Tutik Herawati di sambut baik oleh BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.
Khoirul Soleh, S.H selaku Ketua BPPI DPD Sidoarjo dan Kuasa Waris dari Tutik Herawati menyampaikan kepada Staf BPJS Ketenagakerjaan Surabaya bahwa ada beberapa hal yang memang ada suatu kejanggalan perihal BPJS Ketenagakerjaan Agus Coba Ibrahim (Almarhum) tidak bisa di cairkan. Dan sudah lama kepengurusan ini koq berbelit-belit dan terkesan bola pingpong. Tetapi pada akhirnya kami dibantu dari BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo untuk langsung datang ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya,”paparnya.

Disini kami perlu kepastian karena Agus Coba Ibrahim (almarhum) terdaftar BPJS nya disini, dan memang ada beberapa tunggakan perusahaan yang belum terselesaikan (waktu kematian beliau pada tahun 2017).
Saya berharap hari ini bisa terselesaikan, karena hak waris Tutik Herawati menanggung 2 orang anak dan sampai sekarang haknya belum terpenuhi dan terombang-ambing,” imbuhnya.
Melihat kejadian ini indikasinya perusahaan tidak memberikan hak sepenuhnya kepada karyawan. Termasuk tunjangan kematian, dan santunan tidak ada sama sekali.
Rahmat selaku bagian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pada dasarnya Dinas Ketenagakerjaan tidak mempersulit untuk ahli warisnya, dan kami juga sudah melakukan upaya- upaya terkait tersebut. Apalagi ahli waris memiliki tanggungan 2 orang anak. Hanya saja kami mengalami kesulitan melakukan penagihan terhadap perusahaan PT. RIDLATAMA GROUP yang beralamatkan di Perum. Pandugo YKP I Penjaringan Timur Blok PD No. 06 Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Surabaya Jawa Timur 60297, “terangnya.

Dan kita juga melakukan pemanggilan tetapi dari Perusahaan belum melakukan realisasi dan belum ada komitmen kerjasamanya. Memang April 2017 ada kekosongan dalam pembayaran sampai di bulan meninggalnya tadi, sehingga itulah yang menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan Agus Coba Ibrahim (almarhum) tidak bisa melakukan pencairan untuk jaminan kematiannya. Dan untuk saat ini yang bisa dicairkan hanya tunjangan hari tuanya saja. Sambil menunggu pembayaran iurannya dari PT. RIDLATAMA GROUP,”imbuhnya.
Khoirul Soleh, S.H selaku Ketua BPPI DPD Sidoarjo dan Kuasa Waris mendatangi kantor PT. RIDLATAMA GROUP yang beralamatkan di Perum. Pandugo YKP I Penjaringan Timur Blok PD No. 06 Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Surabaya Jawa Timur 60297. Di sana Kuasa Waris Tutik Herawati ditemui oleh Bapak Gatut dan diterima dengan baik . Dan berharap dengan segera memberikan jawaban tindak lanjut.

PT. RIDLATAMA GROUP adalah Perusahaan di bidang kontraktor yang sudah lama berdiri sejak tahun 1990 an. Adalah sebuah perusahaan yang tidaklah sebentar dan bisa dikatakan cukup lama. Dan sangat disayangkan sekali perusahaan yang sudah lama berdiri, tetapi masih belum bisa memberikan sepenuhnya hak karyawan. Dan jika dalam permasalahan ini Perusahaan tidak ada itikad baik , maka selanjutnya akan di bawa ke jalur Hukum. (ldy/sgi/mg)










