mahkota555

Mafia Tanah Mojokerto dan Pembobol Toko Sumber Abadi Ditangkap Polisi

Mafia Tanah Mojokerto dan Pembobol Toko Sumber Abadi Ditangkap Polisi
Mafia Tanah Mojokerto dan Pembobol Toko Sumber Abadi Ditangkap Polisi

Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah dan pencurian, Kamis (24/3/2022) di halaman Polres Mojokerto.

 

Dalam konferensi persnya, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengapresiasi jajaran Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang tidaklah mudah. Atas responsif dan kerja sama tim yang solid dapat terungkap dengan menangkap tersangka EDS (40) di Cimahi Bandung, Jawa barat.

 

“Jadi tersangka ini memprofil dirinya di medsos sebagai pengusaha dengan menyuruh beberapa karyawan untuk mencari nasabah untuk berpura-pura membantu menembus sertifikat yang diagunkan di bank ataupun di rentenir. Setelah mendapatkan target salah satu warga Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dengan cara melunasi hutang di rentenir dengan jaminan sertifikat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan sertifikat, pelaku membuat AJB palsu dengan memalsukan tanda tangan dibantu beberapa orang AJB sudah berubah sertifikat dan sudah berubah kepemilikan di BPN. Kemudian sertifikat dijaminkan di bank BRI dengan nilai Rp 750 juta.

 

“Setelah tidak diangsur. korban tau jika ditipu dan kaget ketika rumah mau dilelang pihak bank yang bersangkutan. Akhirnya korban melapor. Anggota melakukan penyelidikan dan pada 3 Februari kami berhasil mengamankan tersangka di Cimahi Jawa barat dan barang bukti diamankan berupa identitas selain KTP yang berbeda nama, juga ada kartu kartu lain dengan nama yang berbeda,” tegasnya.

 

Masih kata Kapolres Mojokerto, dari penyelidikan, tersangka juga melakukan perbuatannya pada warga Sooko dengan kejadian serupa mendadak ada surat dari bank mau dilelang.

 

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat dan atau sengaja menggunakan akte seolah-olah itu asli dan isinya cocok sebagai mana di maksud pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” tandasnya.

 

Di samping itu, Reskim Polres Mojokerto juga telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap tiga pelaku pembobol toko Sumber Abadi yang berhasil mengambil uang Rp. 146 Juta. Tidak berhenti disitu, setelah pelaku ditangkap, dua dari tiga tersangka kedapatan membawa 83 gram sabu dan 19.000 butir pil double L dengan tersangka berinisial PP, S dan BS. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *