TJPS Pola Kemitraan, Solusi Tepat Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani Jagung

TJPS Pola Kemitraan, Solusi Tepat Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani Jagung
TJPS Pola Kemitraan, Solusi Tepat Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani Jagung

SIKKA – Pemerintah Privinsi Nusa Tenggara Timur menggagas sebuah program inovasi baru dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani jagung yang masih rendah di NTT, khususnya Kabupaten Sikka. Program inovasi itu disebut Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) Pola Kemitraan.

 

Hadirnya Program Inovasi tersebut di NTT disampaikan langsung Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli saat sosialisasi di aula Kantor Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Jumat (25/02/2022).

 

Dalam sosialisai tersebut, Frederich Koli menyampaikan, Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) merupakan tagline manajemen usahatani/Pertanian terintegrasi untuk memberi semangat kepada wirausahawan mandiri NTT agar dengan menanam jagung bisa memanen sapi/ternak lain dalam jangka waktu yang sangat cepat, jelas dia.

 

Lanjutnya mengatakan, TJPS atau pertanian integrasi jagung-sapi adalah usaha tani berbasis 2 komoditas, dimana setelah jagung dipanen bijinya, limbahnya dapat digunakan sebagai pakan ternak dan selanjutnya kotoran sapi yang dihasilkan dapat diolah menjadi pupuk organik yang dapat digunakan pada lahan jagung.

 

Penerapan TJPS dilakukan melalui kolaborasi beberapa komponen strategis yaitu, (1) teknologi budidaya jagung, (2) teknologi pemeliharaan ternak, (3) teknologi budidaya tanaman pakan ternak, (4) teknologi ransum pakan ternak, (5) manajemen TJPS, (6) penguatan wirausahawan mandiri dalam manjemen dan penguasaan teknologi, (7) pendampingan teknis, (8) kelembagaan pendukung bisnis jagung dan ternak.

 

Model pengelolaan TJPS adalah wirausahawan mandiri menanam jagung dan memproduksi pipilan jagung minimal 7 ton per ha. Hasil jagung yang diperoleh wirausahawan mandiri wajib dijual ke off taker setelah menyisihkan untuk kebutuhan pangan (food security) sebanyak 1-2 ton dan sisanya 6 ton dijual.

 

Hasil penjualan 6-7 ton jagung pipilan kering digunakan untuk membeli ternak sebagai upaya untuk wirausahawan mandiri miliki ternak dalam membangun ketahanan ekonomi. Pembelian/Integrasi ternak dilaksanakan dengan pola sebagai berikut: paket 1: Sapi 1 ekor; paket 2: Babi 3-5 ekor dan ayam 25 ekor; paket 3: kambing 3-5 ekor dan aya 25 ekor.

Baca Juga :  56 Orang Peserta Didik MIN 1 Sikka Ikut Gelar Asesmen Madrasah TP 2023-2024

 

Pengembangan usaha dalam skala kawasan dan skala ekonomi (minimal wirausahawan mandiri lahan usahatani jagung 1 ha pada MT-1 dan 0,5 ha pada MT-2).

 

Selanjutnya Kadis membeberkan data dan fakta TJPS yang sudah dilaksanakan menunjukkan bahwa, (1) luas lahan jagung TJPS tinggi, (2) produktivitas hasil panen jagung masih rendah yaitu 2-3 ton/ha, (3) benih yang digunakan jagung komposit dengan potensi produktivitas 2-3 ton/ha.

 

(4) Benih dan pupuk nasih sering terlambat sampai atau tidak sesuai dengan waktu kebutuhannya, (5) benih dan pupuk yang digunakan adalah yang bersubsidi yang prosesnya mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa yang mebutuhkan waktu cukup lama.

 

(6) indeks pertanaman jagung masih dominan IP-100, (7) pemasaran hasil jagung dan tingkat harga ditingkat wirausahawan mandiri masih belum terjamin, (8) ketersediaan dan akses modal untuk wirausahawan mandiri bisa menerapkan teknologi sesuai anjuran terbatas.

 

TJPS pola kemitraan merupakan suatu ekosistem pembiayaan untuk mendukung pengembangan TJPS melalui kolaborasi antara masyarakat, (wirausahawan mandiri/kelompok tani), pemrintah (Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, TNI-Polri, Lembaga penelitian/Perguruan Tinggi, dll) serta Dunia Usaha (Bank dan off taker).

 

Adapun keunggulan dari TJPS pola kemitraan sebagai salah satu solusi sekaligus inovasi mengatasi masalah produktivitas dan pendapatan yang masih rendah, kata kadis adalah; (1) benih yang digunakan adalah jagung Hibrida dengan potensi produksi minimal 7 ton/ha.

 

(2) Pupuk yang digunakan adala pupuk non subsidi yang prosesnya lebih mudah, cepat dan sesuai kebutuhan, (3) Perbankan mendukung permodalan melalui KUR dan/ Kredit Merdeka Bank NTT, (4) Off taker hadir sebagai lembaga yang mengurus kredit, menyediakan benih dan sarana produksi yang dibutuhkan serta membeli hasil produksi wirausahawan mandiri.

 

(5) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajarannya mendukung melalui sosialisasi, Pendataan Calon Wirausahawan mandiri Calon Lokasi (CPCL), pembinaan/pendampingan dan Alat mesin pertanian dengan pola brigade.

 

(6) Hasil produksi jagung dibeli dengan harga yang layak sesuai kesepakatan yang berpihak kepada wirausahawan mandiri, (7) Ekosistem TJPS Kemitraan melibatkan semua stakeholder/lembaga terkait yang siap mendukung sesuai tugasnya berdasarkan kebutuhan di lapangan. (8) Petani dibina menjadi wirausahawan mandiri.

Baca Juga :  Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Ibnu Naser Arrohimi berkunjung ke Kabupaten Sikka

 

Komponen yang akan dibiayai melalui TJPS pola kemitraan ini adalah, biaya sarana produksi yang meliputi; Benih jagung hibrida, pupuk urea, pupuk NPK, pupuk Hayati Padat/Cair, Karung, Herbisida Kontak, Herbisida Selektif dan pestisida.

 

Sementara untuk biaya Tenaga kerja meliputi; Pengolahan lahan, Penanaman, Pemupukan Pertama, Penyiangan, Pemupukan kedua, Panen, Penjemuran dan sortir, BBM untuk pemipilan, BBM Pompa Air, Biaya angkut, dan biaya sewa mesin perontok. Selain itu ada juga biaya asuransi usaha tani dan asuransi tenaga kerja ditambah lagi dengan biaya lainnya.

 

Terkait persyaratan wirausahawan mandiri penerima TJPS pola kemitraan Lecky menjelaskan, paling kurang berumur 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP elektrik atau kartu keluarga, merupakan wirausahawan mandiri pemilik dan atau penggarap.

 

Apabila menggarap lahan orang lain, maka diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa, bagi wirausahawan mandiri yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp. 50 juta harus memiliki NPWP, dan bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis dan atau mitra lainnya. (Frans Dhena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *