Belum Masuk Tahapan, Format Perubahan Dapil Beredar, Ketua KPUD Sikka Kaget

Belum Masuk Tahapan, Format Perubahan Dapil Beredar, Ketua KPUD Sikka Kaget
Suasana Rapat Dengar Pendapat dengan KPUD Sikka, Rabu (16/02/2022)

SIKKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri mengaku kaget dengan adanya format perubahan dapil yang beredar, meski belum memasuki tahapannya.

 

Menurut Ketua KPUD Sikka bahwa, tahapan Proses Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum 2024 baru akan terjadi pada bulan Oktober 2022.

 

Hal ini disampaikan Yohanes Krisostomus Feri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang utama DPRD Sikka, Rabu (16/02/2022) mengaku kaget dengan beredarnya format lampiran penetapan dapil tersebut.

 

“Dalam pengantar tadi pa ketua DPRD menyampaikan bahwa KPU Sikka mengedarkan format tentang dapil, saya sendiri juga kaget kalau diam-diam ada yang mengedarkan format tentang dapil atas nama KPU Sikka,” ungkap Feri.

 

Dalam penjelasannya, Ketua KPUD Sikka juga menggambarkan tentang kapan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai. Menurutnya, tahapan proses Pemilu 2024 baru akan dimulai 20 bulan sebelum hari H.

 

Ia menjelaskan bahwa, saat Peluncuran Hari Pemungutan Suara yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022, Ketua KPU RI menyatakan bahwa Pemilu 2024 terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, itu artinya masih 2 tahun lagi, tandasnya.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Ahli Waris Nasabah Perkarakan BNI Cabang Maumere Lantaran Asuransi Tak Bisa Di Klaim

 

Di dalam draf PKPU tentang Program, Jadwal dan Tahapan yang sudah dikirim oleh KPU RI ke Komisi 2 tanggal 18 Januari 2022 lanjutnya, jika dihitung 20 bulan maka tahapan pemilu baru akan dimulai pada bulan Juni 2022 yang ditandai dengan penyerahan DaK2 dan DP4 oleh Kemendagri, beber Feri.

 

“Jadi sesuai tahapan itu, kami tidak bisa melakukan apapun apalagi berkaitan dengan dapil, karena didalam PKPU 16 tahun 2017 tentang Penataan Dapil, tahapan itu baru dimulai 16 bulan sebelum hari H. Jadi, KPU Sikka disebut sudah mengedarkan format, saya harus tegaskan bahwa kami belum melakukan apa-apa tentang dapil ini,” pungkasnya.

 

Ia mengatakan bahwa, pada bulan Agustus tahun lalu (2021), KPU RI pernah menyurati KPUD Provinsi dan Kabupaten agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data DaK2 di tingkat Kabupaten, dan juga pemekaran wilayah.

 

Terhadap permintaan ini, Feri mengakui bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Bupati Sikka untuk meminta data tersebut.

Baca Juga :  56 Orang Peserta Didik MIN 1 Sikka Ikut Gelar Asesmen Madrasah TP 2023-2024

 

Lanjutnya menyebutkan, jumlah penduduk Kabupaten Sikka sampai semester pertama 2021 sebanyak 326.992 jiwa, sedangkan untuk semester dua dijanjikan untuk disampaikan pada bulan Januari 2022, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan data tersebut.

 

Menurutnya, data yang diterima, sudah diteruskan ke KPUD Provinsi NTT untuk perencanaan lebih lanjut tentang penataan daerah pemilihan (Dapil), ujar Ketua KPUD Sikka. (Frans Dhena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *