mahkota555

Sidang Keempat MKP, Harga Jabatan di Era MKP Sangat Mengejutkan

Sidang Keempat, Harga Jabatan di Era MKP Sangat Mengejutkan
Sidang Keempat, Harga Jabatan di Era MKP Sangat Mengejutkan

Mojokerto – Sidang keempat kasus Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto kembali di gelar di PN Tipikor Surabaya. Kamis (10/2/2022).

Kali ini JPU KPK menghadirkan Tujuh orang saksi dari kalangan ASN dan Pensiunan ASN pemkab Mojokerto, Susantoso Kepala BKPP kab.Mojokerto, dr Endang mantan Kadinkes Mojokerto, Mieke Yuli Astutik kepala BPKA, Bambang P Kadis Tenaga Kerja, Mustain Pensiunan ASN dan Ustadzi Rois pensiunan ASN.

Kesaksian Ec Susantoso Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pelatihan (BKPP) di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menyampaikan, selama satu tahun setengah melakukan mutasi jabatan di pemkab Mojokerto berhasil mengumpulkan uang sebanyak sekitar Rp.545 juta yang dihimpun dari Kabid Kepegawaian BKPP Yuliane.
Uang sebesar itu berasal dari promosi jabatan untuk eselon lV setingkat Kasi dan Kabid di suatu Dinas tertentu, pasalnya, untuk jabatan setingkat Kabag, Camat dan Kepala Dinas langsung di koordinir oleh Bupati langsung atau melalui orang kepercayaanya yang bernama Nano Budi Santoso.

”Setiap habis mutasi uang titipn dari Yuliane selalu ditanyakan oleh Pak Bupati” ujar Susantoso.

Hal senada juga disampaikan oleh Mustain mantan Kepala BKPP tahun 2011-2013 saat di tanya oleh JPU KPK, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala BKPP telah menyetorkan uang dari rotasi dan mutasi jabatan sebesar Rp. 880 juta yang dikumpulkan oleh Kabid Mutasi BKPP Yuliane.

“Saat saya dihubungi oleh Ajudan Bupati untuk dimintai sebesar Rp.50 juta, uang itu juga dari Kabib mutasi BKPP” jelas Mustain mantan Kepala BKPP.

Sementara itu ketika Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, meminta tanggapan dari Terdakwa atas keterangan para saksi, Mustofa Kamal Pasa (MKP) membenarkan semua.

Sementara itu JPU KPK, Arif Suhermanto S.H mengatakan bahwa dalam sidang hari ini, JPU telah menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dan dari hasil keterangan para saksi tadi terdapat ada aliran uang dari rotasi dan mutasi jabatan kepada terdakwa.

Ketika disinggung bahwa dari keterangan para saksi banyak menyebut nama Yuliane yang telibat dalam pengumpulan uang dari rotasi dan mutasi jabatan di pemkab Mojokerto, Arif mengatakan akan memanggil Yuliane sebagai salah satu saksi yang akan kita hadirkan di persidangan dari 100 saksi yang akan kita hadirkan.

“Mungkin bisa minggu depan atau minggu yang akan datang. Yuliane bakal kita panggil sebagai saksi” ujar JPU KPK Arif Suhermanto.

Seperti di ketahui, tahun 2018 Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, dalam Dakwaan JPU KPK MKP disinyalir menerima gratifikasi dari jual beli jabatan dan Fee Proyek di pemkab Mojokerto dengan total Rp.48 Milyar.

Oleh MKP uang tersebut dibelikan tanah dan kendaraan yang diatasnamakan orang lain seperti pada tahun 2015 untuk pembelian Mobil mewah jenis LEXUS seharga Rp. 2.643.500.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan adik iparnya yang bernama Immatun Nahdiyah (isteri Imam Syafii). (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *