mahkota555

Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA Beberkan Dasar Hukum Pembaharuan HGU

Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA Beberkan Dasar Hukum Pembaharuan HGU
Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA Beberkan Dasar Hukum Pembaharuan HGU

Sikka – PT. KRISRAMA melalui tim kuasa hukumnya membeberkan beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengelolaan tanah eks HGU.

Dasar hukum ini disampaikan sebagai bagian dari apa yang dilakukan oleh PT. KRISRAMA setelah melewati proses panjang dalam pembaharuan HGU Nangahale.

Dalam konperensi pers, Sabtu (05/02/2022) di Lepo Bispu Keuskupan Maumere, ketua Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA Anton Stef didampingi anggota tim, membeberkan beberapa dasar hukum dalam proses pembaharuan HGU oleh PT. KRISRAMA.

Kata Anton Stef, PT. KRISRAMA adalah perubahan dari PT. Perkebunan Kelapa Diag (vide akta PT), bekas pemegang Sertifikat HGU Nomor 03/Talibura seluas 868,7305 Ha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Kedua, Surat Direktur PT. Perkebunan Kelapa Diag dalam hal ini PT. KRISRAMA tanggal 4 Nopember 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka perihal: Permohonan Perpanjangan HGU.

Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan pada waktu itu, oleh karena tanah bekas HGU tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional tahun 2010 dan telah dilakukan penertiban tanah terindikasi terlantar pada tahun 2011.

Pada tahun 2017, tanah HGU tersebut masih masuk dalam Registrasi Terindikasi Tanah Terlantar (si-TANTE), sehingga proses HGU terhenti.

Ketiga, Surat Permohonan PT. KRISRAMA tanggal 17 Januari 2020 mengajukan permohonan supaya tanah HGU tersebut dikeluarkan dari Register si-TANTE.

Keempat, Surat Pernyataan PT. KRISRAMA yang ditujukan Kementerian ATR/BPN untuk melepaskan ± 60% (488,730 Ha) dari keseluruhan 8687,305 Ha kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

Kelima, Surat Penetapan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 29 September 2020 yang menetapkan: “bekas HGU Nomor 3/Talibura seluas 868,7305 Ha, atas nama PT Perkebunan Kelapa Diag, terletaj di Desa Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikeluarkan dara data base tanah terindikasi terlantar”.

Keenam, Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada tanggal 17 Nopember 2020 ditujukan kepada Direktur PT. Perkebunan Kelapa Diag / PT. Krisrama yang isinya antara lain;

“Diminta kepada saudara (Direktur PT. Perkebunana Kelapa Diag/PT. Krisrama) untuk segera mengurus pembaharuan haknya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha”.

Ketujuh, Surat Direktur PT. Krisrama tanggal 27 Mei 2021 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 17 Nopember 2020 dengan mengajukan Permohonan Pembaharuan Hak Guna Usaha seluas 380 Ha.

Kedelapan, Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah tanggal 29 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang isinya antara lain meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur “agar melaporkan pembaharuan Hak Guna Usaha yang domohonkan tersebut, untuk kemudian disampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dalam waktu tidak terlalu lama”.

Kesembilan, Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 28 Juli 2021 ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, isinya: “diminta agar saudara (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur) berkoordinasi dengan pihak PT. KRISRAMA untuk mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen persyaratan terkait pembaharuan Hak Guna Usahanya dan melaporkan kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kesepuluh, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, pada Pasal 17 mengatur tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh HGU yaitu, a. pengukuran bidang tanah; b. permohonan hak; c. pemeriksaan tanah; d. penetapan hak; e. pendaftaran hak. (Frans Dhena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *