mahkota555

Kasus TPPU MKP 48 Milyar, 7 Saksi Dihadirkan dan Terungkap Fakta Baru

Kasus TPPU MKP 48 Milyar, 7 Saksi Dihadirkan dan Terungkap Fakta Baru
Kasus TPPU MKP 48 Milyar, 7 Saksi Dihadirkan dan Terungkap Fakta Baru

Surabaya – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) senilai Rp.48 Milyar semakin menarik untuk diulas.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK uang TPPU Mustofa berasal dari Jual beli jabatan dilingkup Pemkab Mojokerto sebesar Rp.31 Milyar serta dari Fee Proyek fisik senilai Rp.16 Milyar.

Namun ternyata uang tersebut juga berasal dari urunan rutin dari Kepala OPD dengan nominal antara Rp.7,5 juta hingga Rp.15 juta melalui koordinator yang telah ditunjuk. Munculnya uang urunan dari Kepala OPD dan Camat di Mojokerto dengan dalih untuk biaya Makan Minum BPK dan untuk biaya mendapatkan WTP dari BPK RI dengan nominal Rp.10 juta hingga Rp.15 juta dan dalam setahun bisa sampai Empat sampai Enam kali.

Hal itu berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP). Kamis (3/2/2022).

Disidang kali ini, JPU KPK menghadirkan Tujuh orang saksi. yaitu, Muhammad Faruk (Condro) dari pihak Swasta, Budiono mantan Camat Dawarblandong, Didik Chusnul Yakin Asisten III Pemkab Mojokerto, Bambang Wahyuadi Sekretaris Dewan, Abdulloh Muktar Kadis Koperasi Kabupaten Mojokerto, Joko Widjayanto Pejabat Fungsional Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan Lutfi Ariyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Mojokerto.

Salah satu saksi Budiono Mantan Camat Kutorejo, Pacet dan Dawarblandong saat ditanya JPU KPK menyampaikan bahwa dirinya selama menjabat jadi Camat hingga pensiun tahun 2020, dirinya membayar sebesar Rp.710 juta secara bertahap.

“Awalnya pada tahun 2013 dirinya saat menjadi Sekcam Dawarblandong ditawari oleh Nono orang dekat MKP diminta menyediakan uang sebesar Rp. 200 juta untuk promosi sebagai Camat. Tapi setelah dilantik sebagai Camat Kutorejo saya dimintai tambahan Rp.10 juta lagi oleh Nono,” ungkap Budiono.

Kemudian tiga bulan dimutasi sebagai Camat Pacet, dan tahun 2015 dirinya dinonjobkan sebagai Staf Dinas Sosial. Karena demi status sosial dirinya minta tolong ke Pak Condro agar bisa menjadi Camat lagi dan waktu itu dikira harganya seperti dirinya dipromosikan dulu dan oleh pak Condro dirinya dikabari kalo mau jadi camat lagi harus menyediakan uang Rp.500 juta.

“Setelah rembukan dengan keluarga kemudian memberikan uang ke Condro sebanyak Empat kali yang pertama uang hasil hajatan, jual tanah dan dari usaha tebu terkumpul Rp. 450 juta sementara yang Rp. 50 juta hasil pinjaman. Dan akhirnya tahun 2016 di lantik sebagai Camat Dawarblandong. Dan selama menjadi Camat, saya juga pernah dua kali untuk urunan beli Jet Ski sebesar Rp.10 juta dan tahun 2014 memberikan ke Abdullah Camat Mojosari Rp.10 juta untuk biaya WTP BPK RI,” jelas Budiono.

Sementara itu, Saksi Didik Chusnul Yakin selama menjabat dari Camat terus sebagai Kadisporabudpar, Asisten III hingga menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto total memberikan uang ke MKP sebesar Rp.8,9 Milyar.

“Selain itu juga kena urunan sebesar Rp.15 juta buat beli Jet Ski dan juga tiap hari raya Idul Fitri juga memberikan THR untuk Bupati Sebesar Rp.7,5 juta,” terang Didik.

Kesaksian yang sama juga disampaikan oleh Lutfi Ariyono mantan Kadis PUPR Mojokerto pernah beberapa kali memberikan uang ke MKP namun tidak secara langsung tetapi ke orang yang telah ditunjuk oleh MKP. Seperti pada tahun 2016 di Mal City Moro Surabaya Rp.170 juta ke orang yang telah ditunjuk oleh MKP.

“Dan untuk urunan saya juga sama seperti yang lain, Rp.20 juta untuk biaya WTP dan Rp. 15 juta untuk pembelian Jet Ski” jelas Lutfi.

Lutfi juga menerangkan, saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto juga menyediakan dana taktis yang berasal dari potongan perjalanan Dinas ASN di Dinas PUPR serta melakukan pemotongan anggaran dari Konsultan perencana antara 20 hingga 30 % dan juga dari Konsultan pengawas sebesar 10 hingga 15 %.

”Angaran pemotongan itu disiapkan untuk para LSM dan Wartawan,” tutur Lutfi.

Ketika diminta menjelaskan terkait pemberian Mobil dari terdakwa MKP, Lutfi menjawab, waktu itu dirinya dipanggil MKP di Pabrik dan ditanya punya mobil berapa dan ia menjawab kalau punya mobil Satu, terus pak MKP bilang wes iki Pek en, kemudian mobil Nissan Navara dibawa pulang di atasnamakan Mertuanya.

“Itu saya atasnamakan mertua bukan maksud yang aneh-aneh hanya semata-mata untuk pajak saja, karena mertua belum punya mobil. Dan saat ini mobil itu telah disita oleh KPK,” tegas Lutfi.

Sementara saksi lain, Joko Widjayanto, Abdulloh Muktar dan Bambang Wahyudi juga hampir sama pernah memberikan uang kepada MKP dan juga urunan untuk pembelian Jet Ski dan biaya WTP RI yang diserahkan ke Koordinator yang telah ditunjuk.

Sementara itu, Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Marper Pandiangan S.H, M.H terkait kesaksian para saksi.

MKP mengatakan bahwa keterangan para saksi 60 % benar dan 40% tidak jujur yang Mulia, seperti keterangan Budiono, saya memang menerima uang Rp 500 juta dari Budiono melalui Condro, tapi uang itu bukan saya yang minta tapi karena memang Budiono pingin menjadi Camat.

Sementara keterangan dari Didik Chusnul Yakin bisa iya bisa juga tidak yang mulia karena seingat saya, saya menerima uang dari Didik Rp 650 juta yang 100 juta dan 200 juta saya lupa yang mulia. Dan Fee proyek di Dinkes yang 13 % saya memang menerima dari Condro dan Nono namun jumlahnya lupa.

Dan untuk saksi lain hampir benar yang mulia, Lutfi itu orang kepercayaan saya. Joko, Muktar dan Bambang, kerja mereka juga bagus yang mulia. Setelah tanggapan dari terdakwa sidang ditutup dan di lanjutkan pada hari Kamis (10/2/2022) dengan agenda keterangan saksi-saksi. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *