mahkota555

Machradji Mahfud Bakal Laporkan LSM Mojokerto Watch

Supriyo Pidato Setelah Merampas Paksa Mic yang dipegang Kartiwi yang sedang orasi dan H. Rifai mendorong Machradji Mahfud.
Supriyo Pidato Setelah Merampas Paksa Mic yang dipegang Kartiwi yang sedang orasi dan H. Rifai mendorong Machradji Mahfud.

Mojokerto – Buntut permasalahan hukum dari aksi unjuk rasa Massa Aliansi LSM se-Mojokerto mulai terlihat. Hal ini terlihat dengan bakal adanya laporan polisi dari Koordinator Lapangan Massa Aliansi LSM se-Mojokerto Machradji Mahfud kepada Ketua LSM Mojokerto Watch dan Sekretaris LSM Mojokerto Watch.

Saat diwawancarai media ini, Machradji Mahfud menyampaikan penyesalan yang sangat serius. Saya merasa dinista, merasa dilecehkan dan dihina oleh LSM Mojokerto Watch.

“Penghinaan itu sampai pada melanggar HAM karena ada LSM lain yang bernama LSM Mojokerto Watch datang-datang langsung merebut mic unjuk rasa saya dan langsung pidato. Jadi perbuatan itu sangat arogan, sombong dan main hakim sendiri. Hal itu terjadi saat saya berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menuntut Bupati dan Sekdakab mundur dari jabatannya pada hari Kamis 6 Januari 2022,” ungkapnya Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, mestinya datang siapa yang mewakili LSM Mojokerto Watch bilang yang enak, ada apa. Kalau memang benar apa yang kita lakukan salah, saya siap bubar. Dan kami saat itu merasa legal, kami sudah izin unjuk rasa ke Penegak hukum.

“Harusnya LSM Mojokerto Watch tidak seperti penegak hukum seperti itu. Saya sendiri mau mengambil mic kembali dari Pak Supriyo untuk menjelaskan, saya malah didorong oleh Ketua LSM Mojokerto Watch Abah Rifa’i. Karena saya kenal, maka saya hanya bertahan saja, yang jelas perbuatan itu sangat sombong karena dia bukanlah aparat penegak hukum. Kalau memang saya salah, maka polisi yang berhak membubarkan unjuk rasa saya,” jelasnya.

Masih kata Machradji, atas peristiwa itu, saya pribadi akan melaporkan H. Rifai Ketua LSM Mojokerto Watch dan Supriyo Sekretaris LSM Mojokerto Watch ke Polres Mojokerto dalam 1 sampai 2 hari ini.

“Dengan pasal-pasal gugatan yaitu menista, menghina, perbuatan tidak menyenangkan, main hakim sendiri dan melanggar HAM,” tutupnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *