Begal di Mojokerto Ditangkap, Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Begal di Mojokerto Ditangkap, Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Begal di Mojokerto Ditangkap, Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

MOJOKERTO – Polres Mojokerto mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus begal di wilayah Mecamatan Ngoro di Mapolres Mojokerto, Senin (23/8/2021).

Dua pelaku begal dan barang bukti berupa dua buah senjata parang, motor honda Vario, dompet dan handphone dihadirkan dalam kegiatan itu. Pelaku bernama Samsul (27) dan Suyono (32), keduanya warga Ngoro. Sedangkan korban atas nama Dwi Hadi P (21) dan Rismawahyu.

Kejahatan itu terjadi pada 14 Agustus 2021 dengan TKP (Tempat kejadian perkara) di jalan yang sepi di sebelah timur PT Sun Power, di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Agustus 2021 setelah Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi kalau ada yang menawarkan satu unit motor tanpa menggunakan plat nomor.

Baca Juga :  Babak Semifinal Voli Ranting Persit Kodim 0815/Mojokerto

“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Samsul di wilayah Ngoro. Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap Suyono di rumah pelaku,” jelas Kapolres Mojokerto.

Dalam beraksi, dua orang pelaku bersenjatakan parang. Pelaku menghampiri korban yang berhenti di sebuah jalan untuk minum sejenak. Pelaku Samsul langsung mengancam dengan menodongkan parang ke perut Dwi Adi P.

Sementara pelaku Suyono mengarahkan parangnya mengarah pada leher Risma Adi, teman korban. Pelaku menyuruh korban memberikan dompet, handphone dan kunci motor Honda Vario. Korban pasrah dan merelakan barang-barang dan motor dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.

Kedua pelaku sempat hendak melarikan diri dan menyerang petugas ketika diminta menunjukkan dua buah parang yang disembunyikan.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Koramil 0815/04 Puri Bareng Poktan Tanam Jagung

Suyono mengaku terpaksa melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Untuk mencukupi keluarga saya, saya sadar salah pak,” terang Suyono.

Sementara itu Dwi Adi P akan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut untuk tidak keluar malam jika tidak ada kepentingan. Kedua tersangka melanggar pasal 375 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *