MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Fraksi-fraksi Dewan terhadap dua Raperda di ruang Rapat Graha Wichesa lantai 2 Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basoeni No.35, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/7/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memakai Masker, mengatur jarak tempat duduk dan yang masuk ke ruang rapat hanya perwakilan masing-masing Fraksi Dewan.
Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk Pimpinan, Fraksi Golkar 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem Hanura 2 oran serta Kepala OPD dan Forkopimda. Setelah Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Subandi, kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi atas Dua Raperda tersebut.










