mahkota555

Pria di Mojokerto Nyaris Bunuh Tetangga dengan Sajam

Pria di Mojokerto Nyaris Bunuh Tetangga dengan Sajam
Pria di Mojokerto Nyaris Bunuh Tetangga dengan Sajam

MOJOKERTO – Tersangka berinisial YS (30) tahun, warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Sabtu siang ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Jetis Polresta Mojokerto.

Ditangkapnya YS karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis sabit terhadap MY (57) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, hal tersebut karena tersangka dituding telah mengunakan pesugihan.

Menurut Kapolsek Jetis Kompol Drs. Soegeng Prajitno menyampaikan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 04.00 WIB, Tersangka mendatangi rumah Pelapor dengan marah-marah dan memukul pintu rumah. Kemudian istri Pelapor membuka pintu rumah terus terus selanjutnya tersangka tiba-tiba ingin memukul Pelapor lalu dipisah oleh saudara PETAL.

Setelah itu tersangka pulang ke rumah terus sekitar 10 menit kemudian tersangka bersama adiknya datang lagi ke rumah pelapor dengan membawa sebilah sabit yang akan diarahkan ke Pelapor disertai dengan kata-kata saya bunuh.

“Kemudian tetangga mendengar ada keributan dan keluar rumah untuk memisahkan Pelapor dan tersangka yang ingin membunuh Pelapor, akhirnya tersangka bersama adiknya kembali pulang. Menurut pelapor dia dituduh memfitnah tersangka yang menggunakan pesugihan, sehingga pelaku tak terima,” terang Kapolsek Jetis.

Lebih lanjut Kapolsek Jetis menambahkan, Setelah kejadian tersebut sekira jam 06.00 Wib Pelapor keluar rumah bersama istrinya sampai di Jembatan Jetis Pelapor melihat tersangka dan kemudian tersangka mengancam kembali mau membunuh.

”Merasa jiwanya terancam, Pelapor langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebilah sajam sejenis Celurit, Dan atas perbuatanya, Pelaku diduga melanggar Pasal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tutupnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *