mahkota555

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto: Selama Tahun 2021 ini Kami Terus Bergerak ke Desa-Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto: Selama Tahun 2021 ini Kami Terus Bergerak ke Desa-Desa
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto: Selama Tahun 2021 ini Kami Terus Bergerak ke Desa-Desa

MOJOKERTO – Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa denda yang diberlakukan selama tiga bulan, pada akhir maret ini memasuki batas akhir. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menunggu kebijakan lebih lanjut.

Penghapusan sengaja diberlakukan Pemkab Mojokerto dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu untuk meringankan beban terhadap para wajib pajak. ’’Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini mulai diberlakukan Januari tahun ini. Batas akhirnya tanggal 31 Maret,’’ ujar Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, Kamis (29/4/2021).

Selama empat bulan ini, badan pendapatan ini juga terus bergerak ke desa-desa membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melangkah dari Januari, kemarin pembagian surat tersebut sudah tuntas. ’’Sudah selesai semua. Termasuk PBB, juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi atau tempat-tempat yang sudah kami sediakan tadi,’’ tutup Bambang.

Selain meringankan beban dengan kebijakan penghapusan administrasi selama tiga bulan, bapenda juga melakukan terobosan yang bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak. Yakni, terkait pembayaran.

’’Kami menggandeng pihak lain kaitannya pembayaran agar bisa dilakukan secara online atau nontunai,’’ jelasnya.

Sehingga, dikatakannya, para wajib pajak tidak harus bersusah payah membayar ke kantor. Mereka bisa langsung melalui minimarket, aplikasi milik bank, atau aplikasi elektrik lainnya. ’’Lebih praktis dan lebih mudah. Sehingga, tidak memberatkan wajib pajak,’’ jelasnya.

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui Bukalapak, Tokopedia, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BNI Syariah, Traveloka, Indomaret, Alfamart, LinkAja, dan BRI. Yang terbaru, bisa melalui OVO, BCA, dan Pos. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *