MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus pemalsuan hasil swab antigen covid-19 yang dilakukan oleh pegawai honorer di Puskesmas Pungging yang berinisial BDWR (26) warga Desa Mojorejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/4/2021) di Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, setelah kami melakukan pengembangan mengerucut kepada satu tersangka bernama BDWR (26) di mana yang bersangkutan adalah pegawai honorer di Puskesmas Pungging.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging. Pihaknya pun menugaskan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim kami melakukan penyelidikan kepada masyarakat yang melakukan tes swab antigen. Kami mendapatkan keterangan surat hasil tes swab antigen palsu didapatkan dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, lanjut Dony, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka.
“Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” ujarnya.
Masih kata Dony, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000. dan berhasil mengelabui petugas bandara di sulawesi selatan.
“Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, tersangka memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta. Tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tutup Dony. (jay)
