Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Tersangka Setyawan (46) warga Dusun Tukangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pengedar uang palsu Rp. 40 Juta maupun barang bukti uang palsu Rp. 40 Juta berhasil diamankan Polres Mojokerto.
Dalam konferensi persnya di Mapolsek Dlanggu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, hari ini kami dari Polres Mojokerto dimana kita melaksanakan release di Polsek Dlanggu. Dari hasil keberhasilan Polsek bersama tim yang dibentuk oleh satuan reserse kriminal mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar 40 juta rupiah.
“Dimana awal kasus ini diawali dari informasi masyarakat maraknya beredar uang pecahan Rp.100.000 yang diduga palsu di wilayah Mecamatan Dlanggu. Kemudian tim dari polsek Dlanggu melakukan pengecekan atau penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 18 Februari tim dari polsek mengamankan 1 pelaku atas nama Setiawan yang tertangkap membawa pecahan 40 juta rupiah dengan pecahan uang 100 ribuan yang positif palsu,” ungkapnya.
“Dari proses ini, tim gabungan dari satuan reserse kriminal melakukan pengembangan. Kemudian ada beberapa warga yang kita amankan salah satunya adalah kepala desa di wilayah Kabupaten Nganjuk. Berhubung karena uang sebanyak Rp1.000.000 lebih bukan beredar di wilayah kabupaten Mojokerto. Maka kasus tersebut kami limpahkan ke Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak berhenti sampai di sini saja, Polres Mojokerto dan Polsek Dlanggu masih melakukan pengembangan untuk mencari dalang pelaku yang menyebarkan uang pecahan Rp100.000 yang disebarkan dengan modus menyelipkan uang palsu di uang asli dan bisa beredar di tengah-tengah masyarakat.
“Himbauan saya kepada seluruh warga masyarakat terkait dengan peredaran uang palsu yang ada di wilayah Dlanggu adalah selalu mengecek uang dengan alat sinar ultra violet. Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 pasal 36 ayat 2 dan ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
“Tersangka masih dalam proses penyidikan oleh satuan reserse Polsek dan Polres Mojokerto. Sesuai dengan keterangan dari tersangka, yang bersangkutan menerima 20% dari hasil pengederan uang palsu,” tutupnya. (jay)










