DPRD Kabupaten Mojokerto Sahkan Perda APBD Tahun Anggaran 2021

DPRD Kabupaten Mojokerto Sahkan Perda APBD Tahun Anggaran 2021

Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pertama kalinya digunakan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto yang baru, Jln. RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (30/11/2020) pukul 15.00 WIB.

Dari ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto, semuanya menyetujui hasil Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021 Menjadi Perda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Jumaati, SH, dalam rapat paripurna menjelaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 yang telah di sepakati antara DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Eksekutif adalah sebagai berikut,
Pendapatan Daerah Proyeksi Keuangan Daerah dan arah kebijakannya sebagaimana yang tertuang dalam Draf APBD dan RAPBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 Pendapatan di perkirakan Sebesar Rp 2.455.776.292.039,33.

Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp 540.123.371.980,33, Pendapatan Transfer Sebesar Rp 1.841.478.578.920,59 dan lain-Lain Pendapatan Daerah Sebesar Rp 74.70.000.000.

“Raperda APBD TA 2021 sudah memenuhi ketentuan dan layak ditetapkan disahkan menjadi Perda,” pungkas politisi asal Fraksi Demokrat ini.

Baca Juga :  Wujudkan Polisi Baik dengan Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Hj. Jumaati menambahkan, pendapat akhir Fraksi – fraksi DPRD terkait Raperda APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021, diantaranya Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto adalah Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI) dan Frakdi Nasdem dan Hanura.

” Ketujuh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021,” tutup Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang terkenal dermawan ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh mengatakan bahwa dari ketujuh Fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD TA 2021 menjadi Perda APBD TA 2021, dan semua saran, catatan Fraksi – fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan pada Pjs. Bupati Mojokerto untuk ditindak lanjuti.

“Kesimpulan tujuh Fraksi DPRD tersebut, menjadi dasar akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda APBD TA 2021 menjadi Perda, “ tegas Politisi asal Fraksi PKB ini.

Kabag persidangan DPRD Kabupaten Mojokerto, Indra , membacakan keputusan DPRD yang menyetujui Rancangan Peraturan daerah (RAPERDA) APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda APBD TA 2021.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Apresiasi Turnamen Bola Voli Piala Bupati 2024

“Keputusan Dewan terkait Raperda APBD kabupaten Mojokerto TA 2021 menjadi Perda, berlaku sejak ditetapkan 30 November 2021,” kata Indra.

Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penetapan APBD Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.

“Rapat paripurna ini, bersamaan dengan ditempatinya gedung baru berlantai tiga oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Mudah-mudahan gedung baru dapat mendukung kinerja dewan dan memperlancar kegiatan kerja di masing-masing bidang di lingkungan DPRD Kabupaten Mojokerto,” harapnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *