Ning Ita Temukan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Ning Ita Temukan Tempat Produksi Rokok Ilegal
Ning Ita Temukan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Mojokerto – Upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberantas cukai illegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi kerjasama dgn KPPBC TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar pada Sabtu (14/11) pagi di Balai Kelurahan Balongsari diikuti oleh karyawan PT. Bokormas, PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal, bahkan Ning Ita turun secara langsung untuk melakukan sosialisasi. Sebagaimana usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melakukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati dirumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.

Pembuatan rokok illegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori illegal.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Mojokerto Laksanakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Mendapati hal yang demikian Ning Ita secara langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut.

“Kami memberi pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya,” ujar Ning Ita.

Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang sticker stop rokok illegal.

Terhadap pembuat rokok illegal Ning Ita juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat.

Tentang pembuatan rokok Ning Ita menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini illegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto,”tutup Ning Ita.

Baca Juga :  Maksimalkan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Bareng Poktan Tanam Jagung 2 Ha

Sebagai tambahan informasi, Pelaku peredaran rokok ilegal akan dikenai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *