Bawaslu Situbondo Investigasi Dugaan Money Politik yang Dilakukan Paslon Nomor 1

Bawaslu Situbondo Investigasi Dugaan Money Politik yang Dilakukan Paslon Nomor 1
Bawaslu Situbondo Investigasi Dugaan Money Politik yang Dilakukan Paslon Nomor 1

Situbondo – Memang sudah menjadi tugas, kewenangan serta kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum atau yang lebih dikenal dengan singkatan Bawaslu, untuk menjalankan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 yakni melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran beserta proses sengketanya dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Oleh sebab adanya pengaduan, tuntutan dan pelaporan yang disampaikan terhadap Bawaslu oleh warga masyarakat Kabupaten Situbondo, yang mana memiliki erat kaitan nya dengan dugaan pelanggaran “politik uang” yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 Karna Siswandi-Khoironi (Karunia) dalam pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Maka dalam tuntutannya, salah satu warga masyarakat Situbondo yang diwakili oleh Eko dari LSM Siti Jenar melakukan orasi serta menegaskan, “Kami minta pihak Banwaslu untuk melakukan tindakan tegas terhadap money politik. Masyarakat Situbondo menginginkan proses demokrasi di Pilkada 2020 ini berjalan dengan kondusif tanpa adanya politik uang. (11/11/2020) siang tadi, di Gedung Bawaslu Jalan Madura no 17 Situbondo.

Ia menambahkan “Andaikata ada dan terbukti salah satu pasangan melakukan politik uang, Kami hanya meminta kepada pihak Banwaslu untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas mendiskualifikasi. Dengan dugaan politik uang, ini sangat mencederai proses demokrasi kita.” Teriaknya.

Sementara terkait adanya isi pengaduan masyarakat yang sempat dihadiri oleh LSM Siti Jenar, Tim Pemenangan Mulya Abadi, LSM Lira Situbondo, LSM Merah Putih untuk mengawal pelaporan tersebut. Banwaslu yang diwakili oleh Murtapik di depan awak media mengungkapkan, akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran money politik terhadap Paslon nomor 1 tatkala tengah bersaing di ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.

Ia menuturkan, “Secara spesifik dugaan yang dilaporkan itu berkaitan dengan politik uang. Tentunya kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, Kami akan menangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Selanjutnya, “Kita masih harus mendalami karena proses ini masih panjang dan ini masih proses awal. Alat bukti yang mereka bawa, kami masih belum melihat. Karena ini langsung kami sampaikan ke Divisi Penanganan Pelanggaran. Kami berharap kepada teman-teman media untuk bersabar karena ada beberapa hal yang memang tidak bisa untuk kemudian kita buka secara keseluruhan kepada publik, dalam rangka kepentingan pengkajian yang harus dilakukan Bawaslu Kabupaten Situbondo.” Pungkasnya. (Agung Chornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *