Ketua FKPRM Jatim: Jawa Timur Tidak Butuh Dewan Pers

Ketua FKPRM Jatim:  Jawa Timur Tidak Butuh Dewan Pers

Magetan – majalahglobal.com : Ketua DPRD Magetan, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur dan Ketua Asosiasi Advokat Media memberikan ilmu-ilmunya dalam acara rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, di Hotel Nirwana Telaga Sarangan Plaosan Magetan, pada hari Jumat dan Sabtu, 25-26 September 2020.

Ketua DPRD Magetan, M.Sujatno mengatakan jika jarang sekali perusahaan mau menerapkan neraca laba rugi. Padahal itu penting untuk bisa mengoreksi hal apa yang harus dilakukan untuk kedepannya.

“Jika Pendapatan perusahaan kita dalam sebulan 10 juta dan pengeluaran kita 10 juta, maka ya kita rugi. Rugi dalam hal fikiran dan tenaga. Namanya keuntungan itu, seberapa besar kita bisa menyimpan penghasilan kita. Semakin banyak penghasilan yang kita simpan maka semakin banyak yang bisa kita lakukan untuk membuat perusahaan semakin kredibel,” terangnya.

Ketua FKPRM Jawa Timur Agung Santoso dalam sambutannya mengatakan jika Jawa Timur Tidak membutuhkan dewan pers. Karena organisasi itu bukan papan nama. Yang penting itu kegiatannya. 

“Coba lihat dewan pers. Apa pekerjaannya selama ini ? Hanya dua dari dulu. Yaitu UKW dan Verifikasi media. Kita harus berbeda, kita harus benar-benar saling berbagi ilmu dan pengalaman terhadap semua anggota FKPRM.

Lebih lanjut, Agung Santoso juga mengatakan jika dalam rakor ini, kita semua fokus membahas 5 pokok permasalahan. Diantaranya tentang badan hukum perusahaan Media, Uji kompetensi jurnalis, pembentukan Asosiasi Advokat Media, Perpustakaan Pers, dan Alokasikan Anggaran Belanja Media dari Pemerintah Daerah.

“Sudah jelas, saat acara HUT Pers tahun 2020 di Banjarmasin, Ketua Dewan Pers mengatakan jika dewan pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh dewan pers. Untuk membuktikan ucapan dewan pers tersebut, anda bisa melihat di Youtube.

Kemudian terkait kenapa kita penting membuat Asosiasi Advokat Media, Agung menyampaikan bahwa kita sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999. Artinya apa, jika kita melakukan kesalahan kita tidak bisa diproses hukum. Cukup dengan ralat dan hak jawab.

“Tapi apa fakta dilapangan ? Banyak wartawan yang dipenjara karena tidak bisa bayar pengacara. Disini kita nanti diberikan jasa pengacara secara gratis. Maka dari itu, saya mengutus Ibu Kikis Mukisah. S.Pd., S.H., M.H menjadi Ketua Asosiasi Advokat Media.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Advokat Media, Kikis Mukisah. S.Pd., S.H., M.H mengatakan jika wartawan itu harus berani berbuat besar dan menghadapi resiko besar jika mau mendapatkan hasil yang besar.

“Wartawan jangan mau dikasih uang 25 ribu atau 50 ribu. Terus perbarui ilmu hukum anda untuk bisa terus membaca peluang mendapatkan hasil yang besar. Saya akan membantu anda semua untuk memberikan berita terkini yang bisa menghasilkan rejeki yang besar untuk anda,” ujarnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *