2 Pria ini Perkosa Gadis 17 Tahun di Tepi Hutan

2 Pria ini Perkosa Gadis 17 Tahun di Tepi Hutan

Ponorogo – Dua pria menyetubuhi seorang wanita di tepi hutan Ponorogo. Kasus persetubuhan ini terungkap karena HP korban tertinggal di lokasi.

2 Pria ini Perkosa Gadis 17 Tahun di Tepi Hutan

Persetubuhan itu dilakukan di tepi hutan Kecamatan Badegan. Dua pria yang kini sudah jadi tersangka yakni AW (20) dan ES (22). Sedangkan korban merupakan seorang remaja wanita berusia 17 tahun.

Ketika ada warga yang melihat aksi persetubuhan mereka, dua tersangka dan korban langsung lari terbirit-birit. Bahkan mereka tidak sempat membawa barang-barang mereka, selain pakaian.

“Saat ketahuan warga, tersangka dua ini dan korban lari tunggang langgang. Mereka sampai lupa dengan motor dan HP-nya, ditinggal di TKP,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Azis menambahkan, keduanya bahkan kabur saat masih telanjang. Warga hanya dapat barang-barang yang mereka tinggalkan di hutan.

Di TKP, lanjut Azis, ada dua sepeda motor milik pelaku. Yakni Honda Supra X bernopol KT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX bernopol W 4157 RA.

“Sama satu HP yang tertinggal, setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Azis.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada alat kelamin akiat benda tumpul.

“Keduanya kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak,” ujar Azis.

Mengapa korban mau disetubuhi mantan dan saudara pacarnya?

Korban terpaksa melayani nafsu birahi AW (20) dan ES (22) di tepi hutan Kecamatan Badegan. Korban bersedia karena diancam sang mantan pacar, AW. Pelaku mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.

“Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Azis menjelaskan, awalnya korban termakan tipu daya tersangka AW sehingga mau disetubuhi pada Oktober 2019. Kala itu mereka berdua berpacaran dan AW berjanji akan menikahinya.

Korban pun mengikuti keinginan tersangka. Namun pada November 2019 hubungan keduanya putus dan sekarang korban sudah memiliki kekasih yang baru.

“Mei 2020, korban mulai dihubungi lagi oleh tersangka,” imbuh Azis.

Hingga akhirnya pada Senin (15/6), korban diajak berhubungan badan kembali oleh AW. Bahkan tersangka juga mengajak sepupunya untuk melancarkan nafsu bejatnya secara bergiliran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Mereka berdua ini mengakui seluruh perbuatannya kepada korban,” pungkas Azis. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *