Diduga, BPN Lahat Lakukan Maladministrasi pada Warga Sido Makmur

Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah.   Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.  Namun sungguh disayangkan program pemerintah ini di duga tak berlaku bagi warga masyarakat sido makmur kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.  Pasalnya, menurut beberapa warga masyarakat desa sido makmur  yang namanya enggan di sebut mengatakan sebelumnya pernah mendaftarkan tanah serta mengusulkan penerbitan sertifikat. sudah 3 X mengajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun di duga tak di hiraukan. 350 persil yang di ajukan hanya 30 persil yang di realisasikan. itupun belum dapat ujar warga kepada reporter media ini di desa sido makmur beberapa hari lalu.   Sementara itu Kepala desa sido makmur Ahmadi, saat di konfirmasi di kantor desanya membenarkan bahwa 350 yang di ajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun hanya 30 di acc itupun belum terbit
Diduga, BPN Lahat Lakukan Maladministrasi pada Warga Sido Makmur

Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah.

Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Namun sungguh disayangkan program pemerintah ini di duga tak berlaku bagi warga masyarakat sido makmur kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pasalnya, menurut beberapa warga masyarakat desa sido makmur
yang namanya enggan di sebut mengatakan sebelumnya pernah mendaftarkan tanah serta mengusulkan penerbitan sertifikat. sudah 3 X mengajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun di duga tak di hiraukan. 350 persil yang di ajukan hanya 30 persil yang di realisasikan. itupun belum dapat ujar warga kepada reporter media ini di desa sido makmur beberapa hari lalu.

Sementara itu Kepala desa sido makmur Ahmadi, saat di konfirmasi di kantor desanya membenarkan bahwa 350 yang di ajukan ke BPN Kabupaten Lahat namun hanya 30 di acc itupun belum terbit” Tandasnya.

Salah seorang perwakilan masyarakat desa sido makmur berinisial. Desadi,(07/06) berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Lahat kiranya pengajuannya dapat di kabulkan sesuai dengan peraturan Program Pemerintah pusat, “Ujarnya

Lanjut dia, jika memang segala proses pengajuan di persulit Oleh pemerintah Kabupaten Lahat. Maka lebih baik kami balik ke Kabupaten Empat Lawang saja, karena sebagian aset desa sido makmur ini berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang.” Ucapnya

“Menurutnya Badan pertanahan nasional ((BPN) kabupaten lahat dengan sengaja melanggar Pasal 1 angka 3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia:

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sampai berita ini di turunkan kepala BPN Kabupaten Lahat belum dapat di Konfirmasi. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *