Jelang Idul Fitri, Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muba siapkan 8 Posko Perjalanan

Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 Kabupaten Musi Banyuasin telah mendirikan 8 posko terpadu di setiap perbatasan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba. Jumat (8/05)

Selain mendirikan posko terpadu, Pemerintah kabupaten Muba juga menghimbau agar masyarakat untuk tidak mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri Dalam rangka Percepatan Penanganan corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kepala Dishub H Pathi Ridwan menuturkan bahwa Posko tersebut, berbeda dengan posko mudik di tahun-tahun sebelumnya, karena menerapkan standar pencegahan COVID-19.

Posko-posko penanggulangan dampak virus covid-19, terletak di kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Sungai Lilin, Lais, Sanga Desa, Sekayu, Desa Tebing Bulang, dan posko pengalihan arus di Simpang Randik dan Simpang Balai Agung.

Dikatakan Pathi, di dalam posko dilakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang melintas. Dari pemeriksaan ini, akan diketahui apakah masyarakat dalam keadaan sehat atau sebaliknya.

“Kami bersama satuan Gugus Tugas baik Polres Muba Kodim 0401 Satuan POL PP Damkar, BPBD, dan Dinas Kesehatan telah membangun ataupun mendirikan posko pelayanan terpadu dan pengamanan Idul Fitri Sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.” Ucapnya.

Baca Juga :  Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Kominfo Herryandi Sinulingga, Kasat Pol PP, Muba Jonni Martohonan, Perwakilan Dandim 0401 Marwan, Kabag Ops Polres Muba Erlangga Perwakilan Dinkes, dan Perwakilan BPBD

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Yudi Herzandi dalam sambutannya, mengarahkan agar para petugas posko tersebut dipersiapkan dengan maksimal begitu juga kebutuhan yang diperlukan oleh para petugas di posko, baik fasilitas makan minum dan vitamin.

Yudi pun berharap, dari segala kesiapan tersebut, Seluruh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin bisa meminimalisir penularan COVID-19. “Mudik tahun ini sangat berbeda sekali, karena situasinya berbeda masa pandemi ini, ada perlakuan kemanusiaan, kita untuk menjaga dengan ketat guna memutuskan rantai penularan virus Corona di Muba, selain itu untuk Pembatasan Kegiatan Mudik dan Pembentukan Posko Hari raya Idul fitri 1441 tahun 2020 kita mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 450/2820/SJ dan untuk Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 kita tindaklanjuti berdasarkan SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 No 4 Tahun 2020 dengan Ruang Lingkup kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wikayah administrasi dengan kenderaan pribadi atau sarana transportasi umum, darat, kereta api, penyebarangan laut dan udara.

Baca Juga :  Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

,” Di seluruh Indonesia dan dalam Surat Edaran tersebut agar dapat menjadi Acuan dasar Petugas posko. kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian yang mesti petugas kita pedomani bersama sama,” tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *