Video – Dinas Pendidikan Tapin Sikapi Surat Edaran Mendikbud RI

RANTAU,- Berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Covid-19 pada Satuan Pendidikan Kabupaten Tapin melalui arahan Bupati Tapin HM.Arifin Arpan menyatakan pihaknya belum bisa meliburkan anak sekolah TK, KB, dan Paud juga SD, SMP, dan SMA/SMK karena siswa kelas VI SD sedang jalani tryout dan SMKnya tengah jalani Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) selama tiga hari kedepan. Karena itulah, Pemkab Tapin belum mensikapi dengan surat edaran Mendikbud ini yang isinya siswa libur selama 14 hari kedepan.

Menurut Bupati Tapin HM.Arifin Arpan mengatakan 14 hari libur itu ada baiknya, mereka bisa belajar di rumah dengan tekun dan baik.

Baca Juga :  Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

“Mungkin ada istilahnya ada imbauan berupa kebijakan dari sekolah melalui jaringan daring ini,”kata Bupati Tapin.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Hj.Ahlul Janah menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin sudah menyikapi ini dengan mengambil pola kebijakan agar aktivitas belajar bisa dilaksanakan di rumah.Orang tua juga harus memberi pendampingan dan monitoring supaya aktivitas anak-anak bisa dikontrol. Karena itulah pihaknya menggelar rapat bersama dewan guru, pengawas sekolah.

“Apabila sekolah di Tapin diliburkan anak didik sudah diberikan program pembelajaran jaringan atau daring dan bagi anak didik yang tidak terjangkau jaringan daring ini digantikan dengan formulir pembelajaran untuk kegiatan pembelajaran mereka dirumah,”pungkasnya. (Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *