Palembang_Majalahglobal.com:
Warga demo terkait masalah sengketa lahan tanah berlokasi di daerah Labi-Labi masa yg demo kurang lebih sekitar 400 masa Kelurahan Alang-alang lebar Kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang Sumatera Selatan,
Aksi demo berlangsung di depan halaman kantor walikota Palembang, Rabu (19/2/2020/) lantaran sekitar 32 hektar lahan tanah masyarakat yang digusur oleh Sukur / atau PT. Timur Jaya Grup mengklim tanah itu miliknya.
Maaa peserta demo iring iringan dari Monpera menuju kantor walikota Palembang, (19/2/2020)
Tanah yang memiliki sejarah panjang penempatan wilayah, mulai dari Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin dan Kota Palembang ini.
Dari data yang dihimpun, menurut keterangan warga tahun 1992 tanah yang bersengketa ini adalah tanah hutan belantara tidak ada yang mengelola (tanah terlantar) dan berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada tahun 2002 pemekaran Muba menjadi Banyuasi dan wilayah tanah tersebut masuk wilayah Banyuasin, dan tetap berbentuk hutan tanpa ada yang mengelola tanah terlantar.
Dan pada tahun 2003, mulai ada penduduk berjumlah kurang lebih 30 rumah, mulai menggarap lahan untuk kehidupan sehari hari berkebun dan bercocok tanam sayur.
Tahun 2005 terjadilah pemekaran wilayah menjadi kota Madia Palembang dengan pertama kali dan Terbentuklah Ketua RT terpilih Hermanto Satar.
Dan ditahun itu peristiwa kebakaran hutan yang luas Pasca dari situ masyarakat mulai memperluas lahan garapan unluk kehidupan sekaligus bertanam
Memurut pemyataan RT. Hermanto Satar Tahun 2005-2012 masa kepemimpinan beliau, tidak ada yang klaim atau gugat soal ke pemilikan tanah tanah tersebut, baik dari PT Maupun Perorangan.
Peserta aksi demo saat menyampaikan orasinya di depan halaman kantor walikota Palembang Aksi demo ini masyarakat, untuk meminta keadilan dan hak mereka yang merasa telah di rampas oleh Oknum atau pihak PT yang telah melakukan penggusuran lahan mereka tersebut
Menurut Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago, mereka telah mencederai semangat untuk mewujudkan reforma agraria dan melawan konstitusi, Pancasila nomor 5, UUD 1945 pasal 33, UUPA nomor 5 tahun 1960 pasal 6, 9, 20 dan TAP MPR Nomor 9 tahun 2001, Nawacita, serta PP 86 tahun 2018 dan perintah presiden republik Indonesia.
Dalam menanggapi aksi demo ini, pihak pemerintah kota Palembang menerima aspirasi rmasyarakat dan secepat mungkin akan segera diselesaikan permasalahan sengketa lahan tanah tersebut.
Menurut pimpinan rapat staf walikota Palembang, Herly Kurniawan, pihaknya akan bersaksi dengan Polresta Palembang terkait pertahan-keamanan percaya dan menerima bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum.
Dalam menyikapi apa saja karena nanti dalam memahami peraturan perundangan yang ada masalah pertanahan. Mengusulkan untuk rapat rapat terbatas dengan pihak terkait tentunya dengan seluruh anggota tim penyelesaian sengketa tanah Kota Palembang,” Ucap nya.
Hasil rapat dengan pihak pemerintahan kota Palembang, perwakilan masyarakat meminta untuk melakukan mediasi melalui rapat yang akan dilaksanakan pada hari Senin 24 Februari 2020 dan telah di setujui oleh pihak pemerintah kota Palembang.( SADIMAN )