61 Paket Sabu Senilai Rp.117 Juta Diamankan Polresta Banyuwangi

Banyuwangi – majalahglobal.com : Menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru, sebanyak 61 paket sabu senilai Rp 117 juta diamankan polisi di Banyuwangi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 42.100 butir pil trex yang dikemas botol dan plastik senilai lebih dari Rp 25 juta.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari barang bukti 90,33 gram sabu-sabu dan 42.100 butir pil trihexypenidyl adalah hasil pemetaan jaringan dan penyelidikan sejak bulan Agustus 2019 sebelum memasuki liburan Natal dan Tahun Baru.

Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Banyuwangi berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasilnya, dapat mengungkap 6 kasus dengan 5 orang tersangka.

“Sejak Agustus hingga hari ini kita telah mengungkap 6 kasus dengan 5 daripada tersangka telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Arman, Rabu (11/12/2019).

Dari 5 orang tersangka, seorangt diantaranya merupakan bandar narkoba yang juga residivis. Selain sabu dan pil trex, lanjutnya, Satres Narkoba juga mengamankan 3 unit sepeda motor, 6 HP berbagai merek, dan uang tunai Rp 2.700.000.

“Tersangka dan barang bukti diamankan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi,” tambahnya.

Penangkapan bandar narkoba ini, tambah AKBP Arman, merupakan upaya yang signifikan petugas dalam mengungkap siapa bandar utama di balik peredaran narkotika di Banyuwangi.

“Untuk bandarnya adalah residivis, kemudian ada beberapa jaringan dia yang di bawah ada yang baru, ada yang sudah lama bekerja dengan dia. Dan ini sudah kita petakan sejak bulan Agustus hingga sekarang. Ini semua harus ada otak atau aktor intelektual terhadap perdagangan ini,” pungkasnya.

Arman meminta dukungan seluruh pihak supaya dapat memberantas peredaran narkotika di Bumi Blambangan dengan tepat dan baik.

Kepada polisi, salah seorang tersangka mengaku, jika 0,50 gram sabu dipatok seharga Rp 750 ribu. Sedangkan, harga jual sabu seberat 1 gram dipatok Rp 1,3 juta.

“Kalau pil trex nya satu botol Rp 800 ribu. Hasil penjualannya saya pakai kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Dia mengaku baru menjadi pengedar narkoba selama beberapa bulan. Sedangkan, untuk pelanggannya, kata dia, antara 6 hingga 10 tiap bulannya.

“Pemesanannya 6 sampai 10 orang. Pesan antara setengah sampai satu gram sabu,” tutupnya.

Dalam penangkapan ini, 5 orang tersangka itu diantaranya, EAS (38) asal Kecamatan Sempu; DPSP (27) asal Kecamatan Banyuwangi; F (35) asal Kecamatan Kalipuro; RK (34) asal Kecamatan Banyuwangi.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba telah ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan setempat. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *