Bapak ini Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil & Melahirkan

Probolinggo – majalahglobal.com : Peristiwa memilukan ini mestinya tidak terjadi dan mungkin bisa menjadi contoh kepada gadis yang menginjak dewasa, agar hendaknya selalu mengunci kamar pribadi.

Seperti yang terjadi di salah satu keluarga di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dimana seorang ayah yang tidak tahu diri, melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa, itu terjadi di saat sang putri tidak mengunci kamar pribadinya.

Sebut saja, Mohamad, (30), ia tega mencabuli putri kandung sendiiri sebut saja Bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Beruntung aksi cepat anggota Reskrim Polres Probolinggo, mengungkap kasus ini, sehingga ayah bejat yang hendak melarikan diri ke Malaysia, berhasil dibekuk di rumah temanya di kawasan Desa Lereng gunung Argopuro.

Peristiwa ini, terjadi sekitar bulan Februari 2018, ketika Mohamad yang saat itu tidur bersama istri (sebut saja mawar) tiba-tiba terbangun, dan kemudian mencoba memeriksa kondisi rumah.

Naas, ketika melihat kamar depan dengan kondisi pintu setengah terbuka, Mohamad melihat sosok putrinya tidur pulas dengan kondisi menantang.

Tidak kuat melihat putrinya yang aduhai, lalu berusah menghampiri dan memaksa untuk melayani layaknya suami istri.

Korban kaget dan terbangun, berusaha untuk melawan namun akhirnya tak berdaya dipaksa ayahnya. Selesai mencabuli, sang ayah mengancamnya dan selang beberapa pekan sang ayah mengulangi perbuatanya lagi.

Korban yang hamil dan melahirkan yang selama ini di desa ibunya tidak mengaku, akhirnya berterus terang kalau yang melakukan perbuatan ini adalah ayah kandung sendiri. Dan kemudian kejadian ini dilaporkan ke polisi.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Juni 2019, di Jalan Desa Krobungan Kecamatan Krucil, dimana saat itu pelaku berusaha kabur ke Malaysia .

“Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan akibat perbuatanya dijerat dengan Pasal 76d Jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” urai Eddwi, Rabu (3/7/2019). (Kawol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *