Sidoarjo – majalahglobal.com : Vanessa Angel dipastikan resmi bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online.
Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, masa tahanan Vanessa habis pada Sabtu (29/6/2019) dan akan keluar dari rutan pada Minggu (30/6/2019) pagi.
“Dari koordinasi yang kami lakukan dengan Vanessa, ia akan keluar dari Medaeng pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 09.00 Wib,” urai Malik, Sabtu (29/6/2019.
Menurut Malik, berdasarkan vonis tersebut, masa penahanan Vanessa berakhir pada Sabtu (29/6/2019) pukul 24.00 Wib.
“Namun kemarin Vanessa bilang bilang ingin berkemas dan lain-lain, paes-paes (berhias) dulu dan berbincang-bincang. Ia akan dijemput tim pengacara,” urai Malik.
Setelah keluar dari rutan, lanjut Malik, Vanessa dikabarkan akan melakukan pertemuan terlebih dahulu bersama Tim Kuasa Hukumnya di Surabaya. Jika sudah selesai, ia akan menuju Jakarta, karena ada beberapa penawaran dari dua stasiun televisi nasional. Namun Malik tidak menjelaskan pasti, terkait apa tawaran tersebut.
“Sudah mendapatkan tawaran dari dua stasiun televisi,” kata Malik.
“Ia maunya cepat-cepat pulang dan segera bekerja lagi, Vanessa juga nggak mau perkara ini diperpanjang. Ia juga meminta kepada pengacaranya agar mencabut laporan di kepolisian atas laporan ke Divisi Propam Polri, karena dia nggak mau dipanggil-panggil di kepolisian,” jelasnya. (Jayak/fedho)











