Buron 17 Hari, Penyebar Video Mesum Dengan Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap Polisi

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Meski sempat buron selama 17 hari, akhirnya penyebar video mesum dengan mantan pacar berhasil dibekuk Polisi, tersangka bernama Firman Ardiansyah (24), pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, Tersangka diringkus pada Kamis 31 Januari 2019, Ketika bersembunyi di rumah neneknya di Wilayah Ponorogo, meskipun sebelumnya tersangka berpindah – pindah kota hingga sampai kota jogjakarta, semua tempat yang didatangi adalah saudara,” urai Kapolres.

Motifnya sakit hati, sebab mantan pacarnya punya idaman lain, dan saat itu ingin bertemu dan berunding tetapi mantan pacar tidak mau atas permintaan nya, sehingga tersangka menyebarkan adegan intim tersebut.

Baca Juga :  Persiapan UKP, Personel Kodim 0815/Mojokerto Jalani Pembinaan Fisik

Penyebaran Video porno ini disebar melalui What Sapp lewat teman- temannya, penyebaran dilakukan pada tanggal 5 Januari silam.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka melakukan adegan suami istri lalu disebarkan melalui WA, tak terima atas yang dilakukan tersangka, mantan pacar melaporkan ke Polres Mojokerto.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tutupnya. (Jayak Mardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *