Inilah Putusan Hakim Terkait Kasus Pidana Kades Sampangagung

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono terdakwa kasus pidana pemilu akhirnya divonis dua bulan penjara dan denda 6 juta rupiah saat putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kamis (13/12/2018).
Putusan vonis yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Seperti diketahui sebelumnya Terdakwa Suhartono, dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta subsider 2 bulan kurungan, tetapi dalam akhir putusan divonis hakim dengan hukuman dua bulan penjara tanpa hukuman percobaan serta denda 6 juta, jika tidak membayar denda 6 juta maka di tambah kurungan penjara 1 bulan.
Sementara itu, Abdul Malik, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono menilai ada yang salah dalam vonis majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan. 
“Semua perkara pilkada itu ada percobaannya, contoh saja terjadi di kota Mojokerto yang menimpa salah satu Kadis hanya diganjar hukuman percobaan 3 bulan, ini mungkin salah ketik,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Malik mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara resmi dari majelis hakim. Dan terkait vonis ini tim kuasa hukum sudah menyatakan banding.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Kades Sampangagung ini terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno dengan mengerahkan warganya. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019 mendatang.
Selain itu, Suhartono juga dituding telah membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sejumlah 20 juta dengan rincian membagikan uang 20 ribu ke setiap warganya yang menyambut kedatangan Sandiaga Uno saat melewati Desa Sampangagung. (Jayak Mardiansyah)
Baca Juga :  HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke - 44, Polsek Dlanggu bersama bhayangkari Gelar Bakti Sosial Door To Door

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *