Inilah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada Kades Sampangagung

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Suhartono alias Tono, Kades Sampangagung, Kec Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjadi Terdakwa Sidang Pidana Pemilu, Lantaran Tono Diduga Kuat Mengerahkan Warganya Untuk Menyambut Kedatangan Cawapres Sandiaga Uno Saat Berkunjung Ke Wisata Banyu Panas Pacet pada tanggal 21 Oktober 2018. Nono Menyempatkan Diri Untuk Sambang Ke Posko Relawan Prabowo-Sandi Sebelum Sidang Berlangsung, Selasa (11/12/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan jika Warga sampangagung di arahkan kades untuk menyambut kunjungan Sandiaga Uno pada tanggal 21 Oktober 2018 dengan imbalan 20 ribu sampai 100 ribu per orang. Hal itu di sampaikan kades melalui sms kepada ketua PKK Desa Sampangagung. Total biaya yang di keluarkan terdakwa yakni kurang lebih 20 juta.
“Terdakwa kami tuntut Penjara 6 bulan, 1 tahun masa percobaan, denda sebesar 12 juta dan subsider kurungan 2 bulan,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono seusai sidang dalam konferensi persnya mengatakan jika kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali dari Bawaslu jika kepala desa tidak boleh ikut kampanye. Makanya besok saya bakal membacakan pembelaan tertulis,” terang Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono. (Jayak Mardiansyah)
Baca Juga :  Marak Aksi Balap Liar, Koramil 0815/06 Kemlagi & Polsek Gelar Patroli Gabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *