Inilah Aturan Baru BPJS yang Ada Pada Perpres No.82 Tahun 2018

MOJOKERTO – majalahglobal.com : BPJS Mojokerto menggelar Sosialisasi kepada insan media terkait Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (10/12/2018) di White Modjo Kitchen And Coffe
Jl. Jayanegara No.175 A, Banjaragung-Puri, Mojokerto.
dr. Dina Diana Permata, AAK, Kepala Cabang BPJS Mojokerto mengatakan jika Perpres 82 tahun 2018 di launching mulai tanggal 18 September 2018. Sehingga ada beberapa hal mulai berlaku sejak peraturan tersebut di undang-undangkan. 
“Pada Perpres sebelumnya jika terjadi tunggakan selama 24 bulan, maka hanya membayar 12 bulan karna yang 12 bulan sebelumnya di putihkan, sedangkan pada perpres yang baru ini jika terjadi tunggakan 24 bulan maka tetap wajib membayar 24 bulan,” jelas dr. Dina Diana Permata, AAK
Kepala Cabang BPJS Mojokerto.
Selain itu, dr. Dina Diana Permata, AAK, Kepala Cabang BPJS Mojokerto juga mengajak insan media menyebarkan informasi jika pelayanan peserta BPJS tidak perlu membawa kartu.
“Silahkan download Mobile JKN di play store atau app store. Jadi tidak perlu lagi bingung jika tidak membawa kartu BPJS. Bahkan di perpres baru kali ini saat kita ke luar kota kita bisa menggunakan fasilitas BPJS maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan. Dan mohon di ingat mulai tanggal 19 Desember 2018 bayi baru lahir wajib di daftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran. Jika tidak di daftarkan bayinya maka akan dikenai sanksi menurut peraturan peraturan perundang-undangan,” terang dr. Dina Diana Permata, AAK
Kepala Cabang BPJS Mojokerto. (Jayak Mardiansyah)
Baca Juga :  Lunas Pajak, Kades Nogosari Berkomitmen Sukseskan Pembangunan Secara Makro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *