Sial Benar, Ingin Jadi PNS Malah Kena Tipu

NGAWI – majalahglobal.com : Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan yang di idam-idamkan oleh banyak orang, mendapatkan gaji tinggi dari pemerintah setiap bulannya dan kelak dihari tua akan menerima pensiun menjadi alasan yang menguatkan seseorang untuk berusaha mewujudkan impiannya didunia kepegawaian negeri, akan tetapi tentunya menjadi seorang PNS tidaklah semudah yang kita pikirkan, sekian syarat dan ketentuan dari pemerintah sendiri haruslah terpenuhi.

Rupanya hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan terkait pengangkatan PNS. Kali ini nasib kurang beruntung dialami Suminem (42) warga asal Dusun Bangun, Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Ngawi, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AP warga Desa Jatipura, yang merupakan tetangga desanya, dan akibat perbuatan pelaku, Suminem mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah.

Merasa telah ditipu oleh AP terpaksa korban melaporkan hal yang telah dialaminya tersebut kepada pihak berwajib pada Kamis (26/10/17). Dari data Satreskrim Polres Ngawi disebutkan, pada akhir Agustus 2017 lalu AP menjanjikan kepada Suminem jika anaknya Yeti Setyani (19) akan dijadikan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Tak sampai disitu, pada pertengahan September 2017 AP mengatakan lagi kepada Suminem bahwa Yeti Setyani sudah terdaftar menjadi pegawai Kejari Ngawi dengan biaya sebesar Rp 420 juta.

“Suminem ini oleh AP selaku terlapor cuma dimintai uang 50  juta rupiah saja dari total biaya 420 juta rupiah itu sudah ada yang nanggung yakni orang tua terlapor,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Sabtu (28/10/17).

Lanjutnya, dari kasus yang dialami Suminem ini terdapat keganjilan dan sangat tidak masuk akal. Bagaimana tidak, uang 420 juta rupiah sesuai pengakuan AP dihadapan Suminem sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga tinggal membayar Rp 50 juta. Lalu pada tanggal 7 Oktober 2017 AP menemui Suminem untuk meminta uang kekuranganya tersebut dan diberikan dalam bentuk cek senilai 50 juta rupiah. Selang dua hari kemudian yaitu tanggal 9 Oktober 2017 AP ini menarik uang dari bank sesuai nilai yang tertera pada cek.

“Memang kasus yang dialami Suminem ini lucu masak mau jadi pegawai kejaksaan harus berurusan dengan BKD kan jelas tidak nyambung. Namun kenyataanya hingga sekarang ini Yeti Setyani tersebut tidak jadi pegawai Kejari Ngawi sebagaimana janji AP itu,” jelas AKP Maryoko.

Pungkasnya, merasa menjadi korban penipuan Suminem langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Apalagi Yeti Setyani anak kandungnya hingga kini tidak pernah menjadi pegawai Kejari Ngawi seperti yang dijanjikan oleh AP pada awalnya. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar salinan kwitansi dari korban Suminem. (Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *