Satpol PP Kab. Malang Beber Pelanggar Perda Pada Sidang Tipiring

KABUPATEN MALANG – majalahglobal.com : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang mengajukan 10 pelanggar peraturan daerah (perda) ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor BKD Pemkab Malang jalan Agus Salim No 7 Kota Malang, Kamis (20/7/2017).
Dalam sidang Tipiring hari ini, dilaksanakan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Malang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malang, dan Pengadilan Negeri Kepanjen, serta Kejaksaan Negeri Kepanjen. Tujuannya, guna menegakkan peraturan daerah khususnya diwilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Bambang Istiawan menjelaskan, ada sekitar 10 Pelanggar Peraturan Daerah yang harus menjalani sidang Tipiring. 
Mereka diantaranya melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang tidak memiliki ijin gangguan (HO), Pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Adapun jumlah yang di undang dalam sidang Tipiring terdiri dari 10 pelanggar perda yang berkaitan  dengan IMB, HO dan hal-hal lain tentang perijinan,” jelasnya.
Bambang menegakan, sidang tipiring  di mulai Pukul 09.00 WIB, dan di pimpin langsung Ari Qurniawan, SH.MH dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai Hakim tunggal dan dibantu Slamet Riadi sebagai Panitera.
Dengan adanya sidang Tipiring ini, lanjut Bambang, pihaknya berahap kedepan untuk pelanggar Perda-perda semakin berkurang. 
“Minggu depan juga akan di gelar sidang Tipiring tentang Ketertiban Umum. Dimana untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai dapat memberikan efek jera kepada para pedagang kaki Lima yang acap kali melanggar,” tegas Bambang.
Ia melanjutkan, terkait dengan PKL yang mulai menjamur di wilayah Kabupaten Malang, akan di gelar sidang Tipiring pada Minggu depan. Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari hakim, para pelanggar dipersilakan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara.
Jumlah denda yang dikenakan maupun lamanya waktu kurungan yang diberikan juga bervariasi. “Total rencana penuntutan keseluruhan denda hasil pelanggaran yang harus dibayar adalah Rp. 71.262.630,” Bambang mengakhiri. (Dwi cahya bagasworo)
Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *