Kena Pajak 10 Persen, Petani Tebu di Kabupaten Malang Terancam Rugi

KABUPATEN MALANG – majalahglobal.com : Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada gula tani membuat Bupati Malang angkat bicara. Pasalnya di Kabupaten Malang ada sekitar 3 ribu petani dengan luas area tanaman tebu mencapai sekitar 40 ribu hektar akan terkena dampak bila pengenaan PPN 10 tersebut direalisasi Kementerian Keuangan RI.
 H. Rendra Kresna berharap rencana pengenaan PPN 10 pada gula petani dilakukan peninjauan ulang. Karena seharusnya penerapan PPN 10 persen itu dikenakan pada gula pabrik penggiling tebu bukan pada gula petani tebu. Ini dikarenakan dari hasil produksi tebu sekitar 40 persen gulanya untuk PG dan 60 persen gula untuk petani.
“Dari situ mengapa gula petani yang dikenakan PPN sebesar 10 persen, sedangkan gula yang dikuasai PG tidak dikenakan PPN,” kata Rendra Kresna, Rabu (13/7/2017).
Untuk itu, dikatakan Rendra, pihaknya berharap Menteri Keuangan meninjau ulang rencana pengenaan PPN sebesar 10 persen gula petani. Karena bagaimana pun, bila gula petani terkena PPN sama artinya mengurangi bagi hasil gula petani di Kabupaten Malang.
Petani tebu yang mendapatkan bagi hasil gula sebesar 60 persen bila terkena PPN sebesar 10 persen bisa diartikan bagi hasil gula petani tinggal sekitar 50 persen atau lebih kecil lagi.
“Hal itu tentu cukup berat bagi petani tebu. Mereka dipastikan tidak akan mendapat untung apa-apa dengan kondisi tanaman tebu seperti sekarang ini yang kurang maksimal hasilnya tapi biaya produksinya semakin mahal,” ucap Rendra.
Memang, diakui Rendra, Kemenkeu dalam menerapkan PPN sebesar 10 persen dipastikan sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Bahkan, keputusan rencana penerapan PPN sebesar 10 persen untuk gula tani tersebut dimungkinkan sudah dibahas dengan DPRRI.
Meski begitu, pihaknya berharap Kemenkeu bisa meninjau ulang rencana penerapan PPN pada gula petani dengan lebih bijaksana mengingat kondisi petani tebu sekarang ini. (Dwi cahya bagasworo) 
Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *