DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna

MOJOKERTO – majalahglobal.com : DPRD Kabupaten melaksanakan rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi, yang dibacakan langsung oleh Bupati Mustofa Kamal Pasa dalam ringkasan naskah serta juga diberikan kepada masing-masing fraksi, Senin (12/06).
Menurut Bupati, beberapa pandangan umum Fraksi-Fraksi yang substansinya sama ataupun hampir sama maka kami jelaskan dalam 1 (satu) kesatuan jawaban sehingga bisa diperoleh pemahaman yang utuh.
Pada pandangannya Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Bintang kerakyatan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang mampu mempertahankan Opini dari BPK seperti tahun 2014 dan tahun 2015 terhadap laporan keungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan prestasi yang wajib kita apresiasi secara bersama-sama. Semoga Pemkab Mojokerto mempu mempertahankan opini ini untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” ujar Bupati.
Dalam rangka mengoptimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan obyek wisata milik daerah serta obyek wisata cagar budaya melalui Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga mengambil langkah-langkah, antara lain memberdayakan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata dan kebudayaan daerah seperti dibentuknya kelompok sadar wisata, dibangunnya rumah Majapahit guna mendukung usaha pariwisata dan daya tarik di Kabupaten Mojokerto.
Dalam upaya penyelesaian tuntutan ganti rugi Pemkab Mojokerto memedomani Permendagri nomor 5 tahun 1997 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah dan telah melakukan, yaitu penerbitan surat pemberitahuan terhadap pelaku kerugian daerah, menerbitkan penyelesaian kerugian daerah, monitoring penyelesaian kerugian daerah, menerbitkan keputusan Bupati tentang pembentukan Tim penaksir jaminan kerugian daerah serta pada saat ini Tim penyelesaian kerugian daerah sedang dalam proses menerbitkan surat tagihan kepada para pelaku kerugian daerah.
Kemudian pandangan umum Fraksi partai Nasdem terkait pengelolaan PAD dari pajak daerah dan restribusi daerah belum memadai. Ini merupakan pernyataan hasil pemeriksaan BPK RI, diantaranya berdasarkan data adanya pemungutan PBB P2 yang belum dilakukan sinkronisasi data pemungutan IMB dan belum dipungutnya pajak minerba atas penambangan yang tidak berijin (ilegal).
Sedangkan untuk optimalisasi penerimaan pajak minerba terkait adanya penambangan yang tidak berijin (illegal) segera dilakukan koordinasi untuk penertiban bersama pemerintah provinsi sebagai pemangku kewenangan perijinan di bidang pertambangan.
“Dengan semangat harmonisasi dan sinkronisasi maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini untuk dapatnya dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Pencuri Motor Nyamar Jadi Gojek Ditangkap Polres Mojokerto Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *