Kapolda Jatim Resmikan e-Tilang dan Gedung Polres

KEDIRI – MG : Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH, meresmikan gedung Mapolres Kediri dan melaunching program berbasis IT layanan publik yang dapat diakses melalui smartphone berbasis Android yang terdiri dari e-tilang, e- tipiring, e-sidik dan e- SP2HP di Mapolres Kediri Selasa (1/11).
    
“Ini merupakan pelayanan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan untuk masyarakat dalam mengurus surat tilang,” kata Irjend Pol Anton Setiadji di Mapolres Kediri. Program aplikasi e-Tilang ini diharapkan mampu menjawab apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi Pungli terhadap para pelanggar lalu lintas.
    
Perlu diketahui sistem sebelum menggunakan  sistem e-Tilang ini, pelanggar  cukup mendownload aplikasi melalui gadget berbasis android dan membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar. Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat melanjutkan perjalanan.
     
Hasil putusan sidang tilang tentang denda yang harus dibayar oleh pelanggar menunggu pelaksanaan sidang. Saat sudah ditetapkan oleh pengadilan tentang besaran denda tilang, pelanggar akan mendapat notifikasi dan pengembalian denda maksimal yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui rekening BRI Pelanggar.
    
Seperti yang diungkapkan Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan SH. SIK. MH, pada saat pelaksanaan simulasi. “Program ini merupakan yang pertama di Indonesia. Kedepan seluruh pelayanan yang berbentuk elektronik akan menjadi suatu pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan atau pelanggaran bahkan proses penyelidikan suatu perkara tanpa membutuhkan waktu lama dan lebih singkat serta efisien,”jelasnya saat di wawancarai para awak media.
    
E- Tilang merupakan pilihan layanan masyarakat yang terkena tilang. Program ini juga diadopsi Korlantas Mabes Polri untuk melayani masyarakat dalam pelanggaran lalu lintas. Jika biasanya pelanggar harus mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negeri, kini dengan adanya e-Tilang, warga cukup mengurus pembayaran lewat smartphone.
    
Sebelum menggunakan e-Tilang, warga harus terlebih dulu mendowload aplikasi Janka Jayabaya. Setelah itu, warga bisa mengakses e-Tilang dan mengisi aplikasi dengan pasal sesuai pelanggaran lalin, dan membayar denda maksimal pada pelanggaran yang dimaksud.
    
Setelah itu menunjukkan bukti pembayaran rekening online melalui BRI pada petugas Polantas, sehingga surat tilang diserahkan kembali pada Polantas untuk dibawa ke ruang sidang. Sebagai gantinya, Polantas memberikan kembali SIM atau STNK kepada pelanggar, jika nanti hasil sidang pelanggar ada sisa pembayaran atas denda maksimal pelanggaran maka akan dikembalikan melalui Rekening BRI pelanggar.
   

“Terkait inovasi dari Polres Kediri yang menjadi program nasional dengan di sempurnakan oleh Korlantas, nanti akan kita usulkan ke kapolri agar Kapolres Kediri dapat reward,” ujar Kapolda Jatim.(Bowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *