Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin Limbah PT Pria

MOJOKERTO – MG : Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto memastikan akan mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan kembali izin pengelolaan dan pemanfaatan  limbah PT Pria.
     
Hal itu, akan dilakukan jika sumur warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto terbukti tercemar limbah. Agus Siswahyudi, anggota Komisi A menjelaskan rekomendasi akan disampaikan kepada pimpinan dewan.
    
Kemudian, pimpinan yang akan meneruskan ke pihak-pihak yang mengeluarkan izin. “Ada pengaduan masyarakat bahwa PT Pria menimbun limbah atau landfill. Dan limbah tersebut diduga mencemari sumur warga,” ujarnya.
    
Pihaknya mengakui dalam sidak ke PT Pria beberapa waktu lalu, untuk mengecek dokumen perizinan tidak menemukan permasalahan. Perizinan yang dikantongi PT Pria lengkap. Hasil pengecekan ke manajemen pabrik dan kroscek langsung ke KLH di Jakarta, izin perusahaan tersebut lengkap.
    
Mulai dari izin pengolahan dan pemanfaatan limbah batu bara, limbah kertas, medis dan limbah cair. Kendati dokumen perizinan telah lengkap, jika sumur warga terbukti tercemar limbah, maka izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT Pria tetap terancam dicabut.
    
“Benar atau tidak hasil uji laboratorium terhadap sampel sumur warga positif tercemar limbah B3, kami berharap BLH fair menyampaikan hasil ujinya ke masyarakat,” harapnya.
    
Apalagi yang melakukan pengambilan sampel adalah Tim KLH, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan BLH Mojokerto.
    
“Pada Jumat (3/6), lalu kami juga ikut bersama tim dan PT Pria dalam proses pengambilan sampel air sumur. Mulai sumur pantau yang ada di sekitar pabrik hingga ke sumur warga,” terang Agus politisi dari Partai Hanura.
     
Mengapa sangat penting disampaikan ke warga, lanjut Agus karena warga supaya tahu apakah benar sumurnya tercemar limbah B3 dari PT Pria. Dengan sikap keterbukaan ini akan meminimalisir keresahan warga.
    
Agus juga menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Ecoton yang tidak bisa meluangkan waktu pada Jumat lalu. Karena, Ecoton sempat memberikan hasil uji laboratorium dari sumur warga ke Pemda Mojokerto.
    
“Kalau bisa hadir saat itu, kan bisa bersama melakukan pengambilan sampel air sumur warga. Termasuk, sumur warga yang diduga tercemar limbah B3 berdasarkan data yang dimiliki Ecoton,” paparnya.  
     
Agus sangat berharap polemik keresahan warga terhadap kualitas air sumur yang buruk diduga penyebabnya adalah limbah B3 dari PT Pria segera ada penyelesaian. Apakah kondisi kualitas sumur di daerah tersebut buruk atau dampak dari limbah B3. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Terus Aktif Dampingi Petugas Distan, Babinsa Koramil Dlanggu Berharap PMK Terus Terkendali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *