Hakim Kabulkan Gugatan La Nyalla

SURABAYA – MG : Penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mahmud Mattaliti dipastikan gugur setelah Majelis Hakim Tunggal Ferdinandus menerima permohonan praperadilan Ketua Umum Kadin Jatim  tersebut. Putusan ini sekaligus menolak seluruh eksepsi Kejati Jatim selaku termohon.
    
Beberapa pertimbangan disampaikan Ferdinandus di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4). Di antaranya tentang pelanggaran KUHAP yang dilakukan penyidik Kejati saat menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
    
Ferdinandus juga mengurai penggunaan dana hibah 2012 di Kadin Jatim untuk pembelian IPO adalah perkara lama yang sudah diperiksa dan diadili dengan terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang kemudian dinyatakan incracht pada 26 Desember 2015. Keduanya adalah Wakil Ketua Umum Kadin Jatim yang kini berstatus terpidana.
    
“Perkara aquo harus dihentikan, secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang telah diadili dan dipertanggungjawabkan. Maka perkara aquo harus dihentikan karena yang disangkakan tidak memiliki kerugian negara,” urai Ferdinandus.
    
Semua alat bukti yang diajukan termohon untuk pengembangan perkara juga dinilai majelis sebagai bukti lama dan sudah diperiksa di persidangan. Hal ini dianggap melanggar KUHAP secara formal. Dengan demikian, Ferdinandus memastikan perkara tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan dibacakan.
    
Soal bukti kuitansi yang dibeber Kejati Jatim, majelis berpendapat jika hal itu persoalan administratif. Sebab secara substansial dana yang dikembalikan telah diterima dua penerima, yakni Diar dan Nelson.
    
Ini menjawab kesimpulan Kejati Jatim yang menyebut tidak pernah ada pengembalian uang negara. Alasan Kejaksaan, karena ditemukan bukti pengembalian di tahun 2012 namun materai yang digunakan diproduksi tahun 2014.
    
Ferdinandus menegaskan, pengembalian uang negara bukan diperhitungkan dari segi penerbitan materai. “Sehingga hakim menolak dalil pihak termohon,” jelasnya.
     
Pertimbangan lain, adalah kerugian negara Rp 5,3 miliar yang diurai Kejaksaan timbul dari pembelian IPO Bank Jatim. Ferdinandus juga membantah tegas sangkaan ini. Sebab, hakim senior ini menilai telah ada pengembalian yang dilakukan Diar dan Nelson. Rinciannya yakni Rp 850 juta pada 23 Juli 2012 diterima Nelson, Rp 920 juta pada 1 Oktober 2012 diterima Nelson, Rp 226,011 juta pada 1 Oktober 2012 diterima Diar, Rp 100 juta pada 29 Oktober 2012 diterima Nelson dan terakhir Rp 3,263 miliar pada 7 November 2012 diterima Diar.
    
“Pengembalian uang negara dilakukan jauh sebelum penyidikan dilakukan oleh termohon. Sehingga total Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan pada Diar dan Nelson,” tegas hakim.
    
Atas pertimbangan inilah, majelis membatalkan dan menyatakan sprindik yang diterbitkan termohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ferdinandus juga meminta Kejaksaan menerbitkan surat pembatalan sprindik.
    
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai  tersangka korupsi pembelian IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon,” tutup hakim.
     
Ditemui usai sidang, Ketua Tim Advokasi La Nyalla, Ma’ruf Syah mengaku lega atas putusan tersebut. Dia meminta Kejaksaan patuh dan tunduk serta merehabilitasi nama La Nyalla. Menurutnya, penetapan tersangka, pencekalan hingga penetapan buron kepada Ketua Umum PSSI itu telah merusak nama baik kliennya. “Kejaksaan harus merehabilitasi nama baik Pak Nyalla,” tegasnya singkat. (Dhonna)

Baca Juga :  Universitas Hang Tuah Resmikan Program Studi Dokter Spesialis Kelautan

Berita Majalah Global Edisi 055, April 2016 :

Wapres Dukung Kemajuan Industri Otomotif
Hakim Kabulkan Gugatan La Nyalla
Karang Werda “RIAS”, Wakili Kota Mojokerto Tingkat Jatim
Soal Turunnya Produksi Gabah Kering, Dewan Salahkan Dinas Pertanian
Subbag Humas Polres Pasuruan Digembleng Kehumasan Polda
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Rancang Masjid Teknologi Canggih
Puskesmas Bacem Dapatkan Hasil 100% Dalam Lakukan RCA Di Dua Desa
Bupati Tulungaung Serahan Delapan Ranperda Kepada DPRD
Dinas Pendidikan Kab, Blitar Siap Monitoring Tahapan UN Tingkat SMA/SMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *