mahkota555

3 Oknum Sopir Angkutan Umum Minta Biaya Babang-Wayamiga 30 Ribu Per Orang Secara paksa

Halmahera Selatan, majalahglobal.com- ketiga (3) oknum sopir mobil angkuttan umum meminta biaya transportasi arah Desa Babang menuju Desa Wayamiga kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Sebesar Rp.30.000 (tiga) ribu rupiah per orang yang di berlakukan untuk seluruh penumpang.

Hal ini berdasarkan pengakuan ketiga oknum sopir angkuttan umum yakni ATA dan keduanya lagi menolak menyebut namanya, itu menggunakan mobil dengan nomor polisi DG:1034, 1483 dan 1004.

Untuk biaya transportasi dari pasar baru Desa Babang menuju Desa Wayamiga sebesar Rp.30.000 ribu rupiah per orang, diluar dari barang yang dibawah, dan itu berlaku untuk semua penumpang. Kata ketiga sopir kepada sejumlah penumpang dan beberapa orang Wartawan dengan dana keras. Pada rabu (06/03/2024) sekira pukul 12:54, siang Wit.

Lebih lanjut, ketiga oknum tersebut saat ditanya mengaku biaya transportasi arah Desa Babang menuju Ibu/kota Labuha dengan jarak tempuh 16 kilo meter, sebesar Rp.30.000 ribu rupiah/orang. Kemudian Desa Babang ke Desa Wayamiga dengan jarak 5 kilo meter diminta besaran biaya yang sama.

Pokoknya dari Desa Babang menuju Labuha dan Desa Babang ke Desa Wayamiga biaya transportasinya sama, Rp.30.000 ribu rupiah per orang diluar dari barang. Tegas ketiganya.

Sekedar diketahui, sebelumnya harga tarif telah di umumkan oleh pemerintah daerah Halmahera Selatan melalui dinas perhubungan yang telah dipublikasikan melalui sejumlah Media onlaien terkait harga tarif angkutan umum berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor KM 57 tahun 2006.,

Sehingga ditegaskan akan di cabut ijin trayek jika ada sopir angkutan umum secara sengaja maupun tidak disengaja meminta biaya transportasi Babang-Labuha sebesar Rp.30.000 ribu rupiah dan dapat di pidanakan.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *