mahkota555

Penipuan & PU, Oknum Pegawai Lapas Kls lll Labuha Disebut Biadap & Kejam Fitnah Korban

Penipuan & PU, Oknum Pegawai Lapas Kls lll Labuha Disebut Biadap & Kejam Fitnah Korban
Penipuan & PU, Oknum Pegawai Lapas Kls lll Labuha Disebut Biadap & Kejam Fitnah Korban

MajalahGlobal.com Ternate, – Oknum Aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lapas kelas lll Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara. Disebut biadap dan kejam.

Pasalnya, pelaku merupakan PNS di Lapas kelas lll Labuha Halsel berinisial AT diduga kuat melakukan serangkaian kebohongan (penipuan) dan penggelapan uang (PU) senilai puluhan juta rupiah itu.

AT kembali berulah dan menyebarkan isu hox secara lisan kepada sejumlah Warga Masyarakat di Ibu/Kota Labuha Halsel dengan menyebut korban Rusli Ali bersama kuasanya melakukan pemerasan kepadanya.

Kita ini sebagai korban penipuan dan penggelapan uang dengan nilai diatas Rp.20 juta yang dilakukan pelaku AT sejak tanggal 15 maret 2023 dan sampai saat ini bulan Oktober 2023 uangnya baru di kembalikan sebesar Rp.5 juta. Kata korban kepada Media MajalahGlobal.com Maluku Utara, saat ditemui dikediamannya di kota ternate, Selasa (17/10/2023).

Kata korban akibat dari fitnaan tersebut sehingga saya bersama kuasa kembali dijadikan korban oleh pelaku. Bahkan kami pun terus-menerus dihubungi berulang-ulang kali oleh beberapa Wartawan yang berbeda media, melalui telfon maupun secara tatap muka untuk mempertanyakan terkait tuduhan pemerasan yang di sebarkan pelaku ATAT,” Ungkap korban.

“Lebih lanjut kata korban perbuatan pelaku sangat biadap dan keji. Apa yang telah dilakukan AT sangatlah biadap dan kejam atas fitnaannya, padahala kami ini sebagai korban akan tetapi sebaliknya kami di fitnah AT melakukan pemerasan kepadanya”.

Soal apa yang sudah dilakukan AT maka saya sebagai korban berharap kepada Kepala lapas kelas lll Labuha dan Kepala Kemenkumham Malut agar tidak melakukan pemeliharaan terhadap bersangkutan dan mendesak AT secepatnya bertanggung jawabkan perbuatannya. Harap korban

Sebab dalam minggu ini kami memastikan membuat laporan resmi ke Polda Malut dan Kemenkumham Republik Indonesia serta beberapa pihak terkait lainnya di Jakarta secara tertulis. Sebelumnya kami kuasa saya juga telah berkodinasi dengan Kepala lapas kelas lll Labuha bapak Budi Hardiono A. Md. Ip. SH. MH seperti yang telah diberitakan melalui Media Onlaien beberapa waktu lalu. Namun hasil kordinasinya sampai saat ini tidak ada etika baik dari pelaku terus membuat janji-jani palsu dan menyebarkan isu yang tidak benar,” Tegasnya.

Sementara, pelaku AT kembali di konfirmasi terkait hal tersebut dirinya merasa hilaf dan meminta maaf.

Iya saya minta maaf atas apa yang telah saya sampaikan ke Anggota keamanan negara dan teman-teman Wartawan dari Media lain, tapi semua itu dengan tujuan agar tidak diangkat berita selanjutnya, dan saya tidak tau berakhir ada penilaian bahwa pihak korban melakukan pemerasan. Sedangkan sisah uang akan diusahakan untuk saya kembalikan ke korban, Janji AT sejak tahun 2021-2023 ini.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *