MajalahGlobal.com Halsel, – Ketua komisi ll DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Gufran Mahmud SH Menyebut Masyarakat atau siapa saja secara bebas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jergen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Masyarakat itu bebas membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan Jergen dan di Perjual beli kembali ke Warga Masyarakat secara umum. Kata Gufran Saat di konfirmasi di kantor DPRD Halsel oleh Wartawan MajalahGlobal.com Maluku Utara, Kamis (05/10/2023).
Politisi Partai Golkar itu bilang, BBM bersubsidi yang di larang jika memperjual beli kembali ke pengusaha inindustrihal tersebut secara hukum tidak di perbolehkan.
Siapa saja bisa secara bebas Perjual beli BBM bersubsidi akan tetapi yang dilarang keras adalah diperjual beli ke pengusaha industri itu secara hukum,” Tegas Gufran.
Diketahui, hal tersebut berbeda pendapat dengan politisi Golkar wakil ketua l DPRD Halsel Umar Hi. Soleman, dengan tegas Umar mengatakan “semestinya ada tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab, saya mendukung penuh upaya penindakan hukum atas pelaku, siapapun dia,” Kata Umar.
Saya mendukung penuh Polres Halmahera Selatan memprosee hukum siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi dan jika terbukti petugas SPBU secara sah terlibat maka harus diberhentikan (pecat),” Ucapnya.
(Tim/Red).










