Batanghari- Majalahglobal. Com – Koperasi ilegal gencar memberikan pinjaman kepada masyarakat secara umum atau kepada non anggota tanpa proses seleksi atau scoring koperasi seharusnya hanya melayani simpan pinjam kepada anggota itu sendiri. Lain halnya dengan Koperasi kas pembantu sehati makmur Abadi simpang Sungai rengas,kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batanghari hanya memberikan kepada masyarakat umum,tidak lain seperti rentenir pada jum,at (22/09/2023).

Menurut undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (uu Koperasi) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Asas kekeluargaan.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 75 peraturan menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelengaraan pembinaan perkoperasian (permenkop 9/2018) menyatakan Koperasi konsumen, Koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.
Misalnya koperasi simpan pinjam (KSP) hsrus memiliki izin yang diatur dalam peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah,nomor 11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpang pinjam koperasi (permenkop 11/2018)
Menurut informasi dari salah seorang nasaba yang pernah meminjam di koperasi kas pembantu sehati Makmur abadi simpang Sungai rengas menjelaskan kepada media ini.
“Semua yang meminjam disana tidak ada kartu anggot bang,” ujar Nasabah.
Jika ada tunggakan, maka anggunannya langsung ditarik oleh pekerja yang mengatasnamakan karyawan koperasi.
” Yang jelas yang menarik motor orang koperasi sehati, baru bulan kemaren motor beat pop ditariknya,” tuturnya.
Awalnya orang tua saya ini diimingi iming dengan sistem siklus untuk pengambilan BPKB di jambi.
“Katanya sistem pembayaran diguyur nyatanya pas di jambi dibawak orang tua saya, kendaraan saya lansung ditarik,” Tutupnya.
(Darmawan)










