Majalah global.com , Halmahera Selatan – Desa Nusajaya (Suma Tinggi) Kecamatan Bacan Barat adalah salah satu Desa di Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang memiliki garis lurus dengan pulau Bacan (Ibu Kota) Kabupaten Halmahera Selatan, tentu kiranya membutuhkan sentuhan Pemerintah Daerah dari sisi Pembangunan, jalan dan jembatan. Perlu kiranya Pemerintah Daerah melakukan proses penggusuran lahan milik warga dalam pembuatan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut sebagai penghubung antara pusat kota dan desa-desa disekitar nya, sehingga warga Desa setempat merelakan untuk menggusur lahan miliknya yang didalamnya ada tanaman, meskipun tanaman dan lahan mereka adalah penunjang utama dalam kehidupan sehari-hari. Namun sangat disayangkan mulai digusrnya lahan warga beberapa tahun lalu, sampai saat ini pun belum juga terbayarkan lahan warga yang sudah digusur, padahal berdasarkan hasil investigasi DPC GPM Halsel bahwa berkas gusuran milik warga sudah diserahkan kepada Instansi terkait melalui Kepala Desa Nusajaya (Suma Tinggi). Itu artinya bahwa Pemda Halsel sudah harus mengambil kebijakan untuk menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga,Selasa (29/08)2023).

“Bahwa berkas yang di Serahkan Ke Dinas terkait Pemda Halsel tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan milik warga setempat. Sehingga ini menjadi attensi kita bersama terutama Pemda Halsel untuk segara lakukan pembayaran lahan milik warga yang telah digusur”.
Kami bersama warga (Pemilik Lahan) Menegaskan Kepada Oknum 30 Anggota DPRD dan Pemda Halsel Agar supaya segera Menyelesaikan “Ganti Rugi Lahan” yang sudah lama digusur namun sampai saat ini belum juga terbayarkan.
Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan secara Institusional akan mendampingi Warga (Pemilik Lahan) di Desa Nusajaya (Suma Tinggi) Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera, kami berjanji akan mengawal terus proses ini sampai tuntas, dan jika tidak di indahkan oleh Pemda Halsel dan DPRD Halsel Bahwa problem gusuran lahan milik warga ini akan kami laporkan ke Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Bahwa Penggusuran yang dilakukan oleh Pemda Halsel adalah Lahan Milik Masyarakat yang belum di bayarkan. Sehingga Pemda Halsel, harus bertanggung jawab untuk tuntaskan Gusuran dimaksud.
Disamping itu, kami juga meminta Kepada DPRD Halsel agar tidak tinggal diam terkait problem tersebut. Karena Kami menduga bahwa DPRD Halsel sangatlah lemah dalam mengawal kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Karena mungkin saja Oknum 30 Anggota DPRD Halsel tidak tahu kalo ada lahan milik warga yang belum dibayarkan, ataukah jangan sampai sudah tahu tapi cuek dan acuh tak acuh dengan keadaan ini, sementara warga membutuhkan intervensi kebijakan oleh pihak DPRD Halsel.
Jadi, DPRD Halsel harus tunjukkan bahwa Lembaga DPR adalah Lembaga Pengawasan, yang diberikan oleh Negara untuk kepentingan Rakyat karena Wakil Rakyat yang mendapatkan Mandat dari Rakyat salah satunya adalah DPR, masa sih, ada Lahan Milik Warga sampai saat ini belum terbayarkan kok, kalian diam-diam saja, Ingat ….!!! kalian (Anggota DPRD) Memiliki Fungsi yang luar biasa, ada hal-hal yang menyangkut dengan kepentingan Rakyat harus diutamakan, bukan sebaliknya, jangan hanya ada kepentingan partai, barulah berteriak dan bersuara atas nama Rakyat.
Olehnya itu kami mendesak kepada pihak DPRD Halsel agar segera keluarkan Rekomendasi Kepada Bapak Hi. Usman Sidik sebagai Bupati Halsel untuk Segera Lakukan Pembayaran Lahan Gusuran miliki warga Desa Nusajaya (Suma Tinggi), Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Jika tidak dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, maka kami bersikap akan menggelar Aksi Demonstrasi di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan mendesak agar lahan milik warga setempat harus dan wajib dibayarkan, serta kami menyampaikan Mosi tidak percaya terhadap Oknum 30 Anggota DPRD.(Sahrul)










